Dark/Light Mode

Komisi VI DPR Dukung Polri Tindak Pengoplos BBM Pertamax Dengan Pertalite

Sabtu, 30 Maret 2024 16:48 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Husein Fadlulloh. Foto: Istimewa
Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Husein Fadlulloh. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Husein Fadlulloh mendukung upaya aparat penegak hukum yang bergerak cepat menindak oknum pemilik SPBU yang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dengan subsidi.

"Ya, ini kan tindak pidana, tindak kecurangan atau tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum pemilik SPBU," kata Husein, saat dihubungi, Sabtu (30/3/2024).

Dia meminta kepada seluruh pihak terkait untuk berupaya mencegah kejadian ini agar tidak terulang kembali. Sebab, ditegaskan politisi partai Gerindra itu, pemberian sanksi merupakan langkah yang sangat mudah.

Baca juga : Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024

"Bukan hanya sanksi berupa hukuman pidana atau pencabutan izin usaha, tapi bagaimana kejadian seperti ini bisa di cegah. Untuk memberikan sanksi sangat mudah, tapi mencegah itu lebih menantang," ungkap Husein.

Dia juga berharap kepada seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam kejadian ini. Mengingat, dipaparkan Husein, pengawasan monitoring bukan hanya dari pihak patra niaga sebagai sub-holding hilir PT Pertamina.

Namun, juga pihak-pihak terkait lainnya perlu secara sistematis dan berkala melakukan pengawasan.

Baca juga : Kubu Amin Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Pengamat: Dagelan Politik

"Digitalisasi sistem-sistem yang ada di SPBU terkait managementnya, terkait alat mesin takaran dan lain sebagainya patut dipertimbangkan. Mereka ingin mendapatkan margin lebih tinggi di tengah harga dasar BBM fluktuatif ini, tapi tidak memikirkan bagaimana caranya untuk mengoperasikan SPBU-nya lebih efisien lagi," tutur Bendahara Umum PP Tunas Indonesia Raya (Tidar) itu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur pewarna menjadi warna menyerupai Pertamax.

Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.

Baca juga : Jaga Golkar Tidak Pecah, Luhut-Ical Seirama Dengan Airlangga

Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis Depok, Kebun Jeruk Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota Banten.

"Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," beber Nunung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.