Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rilis Roadmap Terbaru
OJK Patok Industri BPR Tahan Banting
Rabu, 22 Mei 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
BPR dan BPRS juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir Desember 2024 bagi BPR dan akhir Desember 2025 bagi BPRS.
Kedua, adalah tantangan mengenai tata kelola dan manajemen risiko. Kualitas dan kuantitas pengurus serta Sumber Daya Manusia (SDM) industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan.
“Untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS, dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif,” ujarnya.
Tantangan ketiga, sambung Dian, adalah persaingan usaha. Karena pada kenyataannya, BPR dan BPRS masih menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain, khususnya untuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari hulu sampai hilir.
“Apalagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi atau digital yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan,” ungkapnya.
Baca juga : PDAM Berkinerja Baik Bakal Diganjar Insentif
Untuk itu, lanjut Dian, dalam menjawab tantangan tersebut, enam bank umum serta perwakilan asosiasi BPR dan BPRS melakukan penadatanganan komitmen sebagai salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi, dalam mendukung pengembangan SDM industri BPR dan BPRS.
Para pihak yang terlibat dalam komitmen tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan BSI, serta Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan BPR/S Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
“Dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi industri BPR dan BPRS, serta reformasi pengaturan dan kebijakan di sektor keuangan, OJK juga meluncurkan roadmap,” katanya.
Diketahui, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 merupakan landasan kebijakan untuk memperkuat, serta mengembangkan industri BPR dan BPRS. Sekaligus menjawab tantangan industri BPR dan BPRS di masa mendatang.
Menyoal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengamini, adanya UU P2SK, mendorong BPR dan BPRS semakin leluasa meningkatkan permodalan melalui IPO. Sebab, permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BPR dan BPRS saat ini. Apalagi ada kewajiban modal inti yang telat ditetapkan OJK.
Baca juga : Disdik Gaet Sekolah Swasta Gelar PPDB
“IPO jadi salah satu cara untuk meningkatkan permodalan agar bisa bersaing,” terang Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Piter, kehadiran BPR dan BPRS juga semakin berat karena harus menghadapi persaingan ketat dengan kehadiran fintech (financial technology).
Untuk mengembangkan layanan digital, BPR dan BPRS harus memiliki modal yang cukup. Karena itu, banyak yang memutuskan untuk berkolaborasi dengan bank umum.
Piter mengingatkan, IPO BPR dan BPRS harus dilakukan secara lebih ketat mengingat adanya dana publik yang dikelola.
Selain itu, pertimbangan efisiensi dan kemampuan pengawasan juga mesti terus ditingkatkan oleh regulator.
Baca juga : Atalanta Dan Bayer Leverkusen, The Werkself Bawa Misi Treble Winners
Menurut dia, dibutuhkan sebuah aturan main yang menempatkan posisi masing-masing bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya, seperti roadmap yang baru saja dikeluarkan OJK.
“Aturan tersebut akan membuat industri BPR dan BPRS berdaya tahan dan dapat berkembang,” ujarnya. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 22 Mei 2024 dengan judul "Rilis Roadmap Terbaru, OJK Patok Industri BPR Tahan Banting"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya