Dark/Light Mode

Dunia Usaha Ingin Kebijakan Impor Tak Sumbat Supply Chain

Rabu, 22 Mei 2024 14:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha menanggapi isu penumpukan kontainer barang impor yang terjadi di pelabuhan dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Bidang Transportasi dan Logistik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Widijanto mengatakan, pelaku usaha berharap pemerintah mengambil langkah konsisten dan adil dalam menegakkan peraturan impor, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan terpercaya.

"Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dalam distribusi barang dan terciptanya kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah," kata Widijanto, Rabu (22/5/2024).

Widijanto mengingatkan, apa pun aturan yang telah diterbitkan Pemerintah, selain harus tersosialisasi dengan baik juga mesti mudah dipahami pelaku usaha.

"Jadi mestinya aturan apapun itu, jangan abu-abu," tegasnya.

Baca juga : Baznas Kerahkan 39 Tim Kamanusiaan Banjir Bandang Sumbar Selama Sebulan

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) M. Akbar Djohan menilai, terjadinya kasus seperti itu mengindikasikan adanya kebuntuan menyangkut ekosistem logistik atau rantai pasok/supply chain. Pelabuhan merupakan salah satu dari sistem supply chain itu.

Akbar menilai, dalam supply chain, semua saling terkait dan terhubung seperti rantai kalau ada yang rusak akan berimbas pada yang lainnya.

"Nah, karena kontainer-kontainer itu faktanya berada di pelabuhan seolah-olah penyebabnya di situ. Padahal dalam supply chain semuanya terkait satu sama lain. Jadi, semua entitas didalamnya juga bertanggung jawab kalau ada hambatan dalam proses rangkaian supply chain tersebut," tuturnya.

Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kadin Indonesia itu juga menegaskan, pembenahan dini untuk mengurangi hambatan di supply chain itu, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik di pelaku usahanya maupun di regulator.

"Kalau pemahaman SDM regulatornya kurang maka output regulasinya akan kontra produktif," ujarnya.

Baca juga : Penanganan Darurat Banjir Lahar Dingin Dan Tanah Longsor Sumatra Barat Dipercepat

Di sisi lain, Akbar menegaskan, bahwa pelaku usaha seperti agen kapal dan forwarder tentu tidak mesti beroperasi 24/7, seperti operasi pelabuhan yang memang tiap hari ada jadwal kapal yang masuk.

Namun ,untuk mengakomodir kepentingan stakeholders, digitalisasi bisa dioptimalkan, seperti melalui sistem National Logistic Ecosystem (NLE).

"Tak kalah penting adalah soal regulasi yang diterbitkan Pemerintah mesti dipastikan bahwa aturan-aturan tersebut harus dikordinasikan dengan seluruh pelaku usaha terkait. Sosialisasinya juga mesti mateng dan waktunya cukup sebelum di implementasikan," jelasnya.

Akbar menjelaskan, untuk mengurai benang kusut yang masih terjadi pada supply chain di Indonesia itu, Alfi maupun Kadin mengusulkan pembentukan Badan Logistik Nasional, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Untuk diketahui, kasus menumpukan ribuan kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, menyita perhatian lantaran dua menteri yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok Sabtu (18/5/2024) lalu.

Baca juga : Swiss-Belhotel International Kenalkan Brand Swiss-Belcourt Serpong

Gerak cepat kedua menteri itu untuk merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang.

Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan.

Seperti, elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.