Dark/Light Mode

Supaya Tak Ada Monopoli, Perlu Regulasi Penggunaan E-Wallet

Selasa, 12 November 2019 13:21 WIB
Penggunaan E-Wallet (Grafis: Istimewa)
Penggunaan E-Wallet (Grafis: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, berharap pemerintah membuat regulasi yang tepat tentang penggunaan e-wallet alias dompet digital. Sehingga tidak membingungkan pengguna dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli perdagangan.

“Akan lebih baik kalau pemerintah mengatur. Agar kondisi ini tidak terjadi karena menyusahkan pengguna,” katanya, Selasa (12/11).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian terkait dugaan praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan penyedia e-wallet, dalam hal ini GoPay, di seluruh merchant Alfamart. “Tentu saja akan kita teliti hal-hal seperti itu, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat dan pelaku usaha yang dirugikan,” kata Ketua KPPU,.Kurnia Toha, Senin (11/11).

Baca juga : Atap JPO Dicopot, Netizen Usul Pasang Penangkal Petir

Pada 23 Oktober 2019, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Visionet Internasional (OVO) tentang pengakhiran kerja sama layanan top up OVO di Alfamart. Surat secara eksplisit menyatakan mulai 12 November 2019 top up OVO tidak lagi dapat dilakukan di seluruh gerai Alfamart. Selain itu, Alfamart juga memberikan hak eksklusif kepada penyedia e-wallet GoPay untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk promosi dan cash back di sepanjang November 2019.

Kurnia menilai, pemberian hak eksklusif kepada GoPay bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, karena praktek tersebut mengarah kepada monopoli. “Secara umum,  tentu tindakan seperti ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Apalagi kalau e-wallet tersebut mempunyai posisi dominan, bisa penyalahgunaan posisi dominan,” kata Kurnia.

Sebelumnya, pengguna OVO sangat diuntungkan apabila melakukan top up di Alfamart karena tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, pihak OVO menyatakan, para penggunanya tidak perlu khawatir, sebab top up masih dapat dilakukan dengan metode lain, seperti  transfer melalui ATM, internet banking, kartu debit langsung di aplikasi OVO, OVO Booth dan Abang Grab.

Baca juga : Pengusaha Baja Lokal Dukung Jokowi Percepat Pembangunan Ibu Kota Baru

Corporate Communications GM Alfamart, Nur Rachman, membantah tuduhan telah melakukan monopoli.  Dia menegaskan, kontrak kerja sama pihaknya dengan OVO berakhir 12 November dan telah dikonfirmasi pula dengan pihak OVO. 

“Ini merupakan hal yang sangat lumrah di dunia usaha. Saat ini, Alfamart bekerja sama dengan berbagai e-money selain GoPay. Seperti LinkAja, BCA Flazz, hinga Mandiri e-money untuk pembayaran, top-up saldo, hingga promosi di 13,000 gerai Alfamart seluruh Indonesia. Kami selalu menjunjung tinggi etika perusahaan dan selalu mendukung persaingan usaha sehat,” jelasnya.

Head of Corporate Communications GoPay, Winny Triswandhani, menyatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah dan mendorong persaingan usaha yang sehat dan mendorong terciptanya cashless society di Indonesia. “Kami juga berkomitmen untuk mengakselerasi penetrasi non-tunai di Indonesia dengan memudahkan konsumen untuk bertransaksi dan juga berkembang bersama rekan usaha kami,” ucapnya. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.