Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BP3 Jadi Mesin Penggerak Program 3 Juta Unit Rumah Prabowo-Gibran
Rabu, 12 Juni 2024 16:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lewat Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.
“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan,” ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Andrinof A. Chaniago, dalam konferensi pers, “Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu (12/6/2024).
Andrinof berpendapat, kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Keberadaannya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.
Hal itu dinilai akan menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR, khususnya MBR informal.
Untuk itu, The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.
Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan.
Baca juga : Banteng Diramal Mau Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand). Keduanya saling ketergantungan.
Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi).
Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR.
Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.
“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu, Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan Hunian Vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis atau BULOG Papan,” tambahnya.
Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.
Dia menyatakan, dalam usaha menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di sektor pangan, mendirikan Badan Usaha Logistik (Bulog).
Ide untuk membuat lembaga sejenis di sektor papan juga dicetuskan The HUD Institute. Jika bahan pangan yang dikendalikan dominan ke beras, maka untuk bahan papan, adalah bahan bangunan strategis.
Baca juga : Program Prabowo Butuh Duit Gede
Bahan tersebut ada yang berupa bahan dasar seperti semen, baja tulangan dan kayu, maupun komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata (tanah liat maupun beton ringan) dan atap baja ringan.
Secara teknis, hal yang paling penting pada badan penyangga adalah yang mempunyai data akurat secara real-time antara pasokan dan permintaan.
“Pada saat ini data-data pasokan dan permintaan di bidang papan masih belum terlalu akurat, sehingga usaha pembentukan badan penyangga seperti bulog papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat,” tambah Zulfi.
Amanat kelembagaan tentang BP3 menurut Muhamad Joni, Ketua The HUD Institute, tidaklah ujug-ujug.
Melainkan telah ada sejak diundangkannya UU 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU 20/2011 Tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
“Keberadaan BP3 memiliki basis legal yang kuat dan dibutuhkan menyediakan perumahan dan memajukan indeks kesejahteraan perumahan,” tuturnya.
Setidaknya dengan delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021 segera dioperasionalkan serempak dan kompak dengan semua pihak kementerian dan lembaga.
“Jika amanat itu dijalankan secara seksama dan fokus. Kami yakin, BP3 akan menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 Juta unit rumah yang diusung pemerintah Probowo-Gibran,” ungkap Joni.
Baca juga : Relawan Logis 08 Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Termasuk dengan menyediakan tanah perumahan yang merupakan kewajiban negara sesuai UU 1/2011, berikut UU Cipta Kerja dan Perpres 9/2021.
Apalagi dengan peran konkret dan besar dari Badan Bank Tanah ditambah ‘BULOG Papan’, maka penyediaan perumahan MBR bisa tercapai mengatasi backlog dan target 3 juta rumah.
Di dalam ekosistem pembiayaan perumahan, menurut Ketua The HUD Institute Ade Armansyah, BP3 menempati posisi unik.
Yaitu, berada pada sisi pasar primer sekaligus dapat berada pada sisi pasar sekunder.
Hal itu karena BP3 mengelola dan mencari pemilik rumah yang ditinggalkan/atau diambil alih BP3 untuk dicarikan pembeli baru, karena lama melanggar peraturan perundangan seperti rumah bersubsidi yang dipindahtangankan kepada orang lain.
“Setelah operasional BP3 masih banyak yang harus dibenahi. Seperti, penetapan zona khusus perumahan MBR dalam RTRW. Sekaligus mencegah intervensi pemodal untuk masuk,” tutur Ade.
Kemudian, pencadangan tanah, pemberian kemudahan perizinan, fabrikasi bahan bangunan lokal yang terjangkau, insentif pajak bahan bangunan perumahan MBR, dana abadi perumahan, penyempurnaan kriteria MBR, penyusunan Housing Queue di daerah.
“Juga, evaluasi kelompok sasaran dan penyusunan skim KPR yang lebih detail menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah,” pungkas Ade.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya