Dark/Light Mode

3 DPD REI Usulkan Sejumlah Opsi Terkait Dukungan Pembiayaan 3 Juta rumah

Rabu, 12 Juni 2024 16:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Selain Kolaborasi Mencari Solusi Mengatasi Keterbatasan Kuota FLPP, Kegiatan Temu Anggota Tiga DPD REI juga membahas tentang Kebijakan Sertifikat Elektronik Tanah.

Terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah, artinya akan menggantikan sertifikat analog yang berlaku sebelum ini.

Perubahan bentuk sertifikat menjadi dokumen elektronik menurut Ketua DPD REI Banten Roni merupakan lompatan yang sangat besar.

Baca juga : Cak Imin: Wajib Dukung Pemerintah

Namun, tantangan terbesarnya adalah sejauh mana jaminan keamanan data elektronik dalam hal pengakuan terhadap bukti kepemilikan atas tanah. Pasalnya, kasus sertifikat kepemilikan ganda (masih) cukup banyak terjadi.

“Kami sebagai pelaku usaha ingin Sertifikat Elektronik mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Dan pemegang hak juga mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan,” tambahnya.

Sertipikat elektronik menurut Arvin juga sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit di perbankan.

Baca juga : Diusulkan Sebagai Ketua Harian, Puan Bisa Latihan Jadi Ketum PDIP

Misalnya sebagai komponen dalam analisa kredit, khususnya collateral/agunan. Jika Elektronik menjadi jaminan kredit di bank, maka Hak Tanggungan (HT) pun akan menjadi E-HT.

“Bagaimana proses integrasi antara sistem BPN dengan Perbankan Pemberi Kredit maupun pihak Notaris/PPAT. Pengembang harus mengetahui teknisnya,” ungkap Arvin.

Demikian pula jika proses kredit pinjaman sudah diselesaikan oleh debitur. Maka tentu akan dilanjutkan dengan proses Roya elektronik oleh BPN sesuai informasi dari bank terkait.

Baca juga : RITS Siap Berkolaborasi Terapan Pembayaran Tol Nirsentuh Pada Akhir 2024

“Beberapa kasus terjadi error sehingga Roya elektronik masih harus menunggu kembali. Hal ini harus diantisipasi karena Roya elektonik atas HT ini akan di template ke Sertifikat elektronik,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Lia Nastiti, diperlukan perangkat keras, perangkat lunak dan SDM-SDM yang kompeten agar Sertipikat elektronik mampu mengefisienkan proses pendaftaran tanah, pengecekan sertifikat dan bisa meningkatkan indikator kemudahan berusaha di Indonesia.

“Sebagai pelaku usaha kami tentu ikut aturan. Cepat atau lambat Sertipikat elektronik akan ada diseluruh wilayah Indonesia maka diperlukan adanya sosialisasi secara masif oleh Kementerian ATR/BPN, kepada segenap masyarakat, notaris, pelaku usaha maupun instansi yang terkait termasuk sektor perbankan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.