Dark/Light Mode

Pemerintah DKJ Mau Batasi Jumlah Kendaraan Warga

Netizen Beri Dukungan Dan Sanggahan

Senin, 29 April 2024 07:25 WIB
Anggota Komisi B De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Anggota Komisi B De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berubahanya status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), akan berimplikasi pada kewenangan yang diberikan. Salah satunya, Pemerintah DKJ diberi kewenangan membatasi jumlah kendaraan warga.

Anggota Komisi B De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, Pemerintah DKJ akan diberi kewenangan membatasi jumlah kendaraan warga. Kewenangan itu meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermo­tor perseorangan.

“Pengurangan jumlah ken­daraan harus menjadi target. Pemerintah DKJ bisa membuat aturan turunan untuk menjalan­kan kewenangan pembatasan tersebut. Pembatasan jumlah kendaraan bertujuan mengatasi masalah kemacetan, setelah Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota,” ujar Gilbert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Politisi PDI Perjuanan ini me­nambahkan, aturan pembatasan jumlah kendaraan, sesuai dengan tren di negara-negara maju dalam mengurai kemacetan. Namun, dia meminta, kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.

Baca juga : Track Velodrome-Manggarai Diuji Coba September 2024

Selain itu, Gilbert berharap, penerapan pembatasan juga ha­rus berlaku pada kendaraan ber­basis listrik. Sebab, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan.

“Memiliki kendaraan ber­motor merupakan hak setiap orang. Tapi, menghirup udara segar yang bebas polusi, juga merupakan hak warga lain yang harus dipenuhi,” ucap Gilbert.

Di media sosial X, kewenang­an penerintah membatasasi jum­lah kendaraan di Jakarta, menuai pro dan kontar. Ada netizen yang mempunyai pendapat berbeda dari pemerintah, dan ada yang mendukung kebijakan tersebut.

Akun @SHF_Ardi menyatakan, daripada membatasi hak memiliki kendaraan, pemerintah lebih baik membatasi peredaran kendaraan di jalan raya, dengan menerapkan batas maksimal usia kendaraan. “Kalau nggak salah, di luar negeri ada pembatasan usia kendaraan. Jadi, meski kendaraan yang dimil­iki masih bagus, harus di buang/ancurin,” ujarnya.

Baca juga : Garuda Muda Tidak Gentar

Senada, akun @SatyaPu­tra53806 menilai, pemerintah lebih baik fokus pada penyiapan moda transportasi massal yang lebih baik, daripada mencampuri hak dalam memiliki kendaraan. Dia meyakini, cara tersebut lebih efektif dalam menekan peredaran kendaraan pribadi di jalan raya.

“Angkutan umum yang rep­resentatif adalah kunci utama efektivitas kendaraan di DKI Jakarta. Fokus kesana saja, lebih efektif!,” tegas dia.

Sementara akun @thefrontair mendukung kebijakan tersebut. Dia juga menyarankan Pemrrin­tah DKJ meniru Jepang dalam menekan angka kendaraan pribadi.

“Tiru kebijakan Jepang soal kendaraan. Moda transpor­tasi umum di perbaiki. Parkir di buat mahal. Batasi pembelian kendaraan pribadi. Kemudian, beri persyaratan, sebelum beli mobil harus miliki garasi lebih dulu,” tuturnya.

Baca juga : Tim Putra Tak Boleh Lengah

Akun @slala_la juga mendu­kung adanya pembatasan ken­daraan di DKJ. Pasalnya, saat ini banyak pemilik kendaraan yang belum bisa bertanggung­jawab, serta tertib berkendara dan administrasi.

“Aku tim yang nggak setuju ka­lau semua orang berhak memiliki kendaraan bermotor dan berhak mengemudi. Mohon maaf. Orang Indonesia belum bisa disuruh bertanggungjawab untuk kedua-duanya,” cetusnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 29 April 2024 dengan judul Pemerintah DKJ Mau Batasi Jumlah Kendaraan Warga, Netizen Beri Dukungan Dan Sanggahan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.