Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ancam Industri Kertas, APKI Minta Permendag 84 Ditunda

Kamis, 21 November 2019 21:34 WIB
Ilustrasi industri kertas. (Foto: Antara)
Ilustrasi industri kertas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyayangkan minimnya sosialisasi kepada pengusaha atas terbitnya Permendag No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri. Regulasi baru tersebut akan diberlakukan secara mendadak pada 23 November 2019.

Ketua APKI, Aryan Warga Dalam mengatakan, Permendag tersebut baru disosialisasikan pada 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. APKI sendiri baru menerima informasi terkait Permendag pada saat acara FGD Kadin tentang “Penumpukan Kontainer Limbah Di Pelabuhan Cukup Direekspor Atau Dilarang Impor” pada Selasa (12/11) lalu. 

Baca juga : Keren, AP II Buka Airport Learning Center di Bandara Soetta

“Dengan demikian peraturan tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan tidak melalui uji publik,” katanya di Jakarta, Kamis (21/11).

Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut di antaranya meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), dan ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal. 

Baca juga : Menteri Tito Minta Pedagang Makanan Diawasi

"Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya, sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional di lapangan” kata Aryan.

Selain itu, kata Aryan, diperlukan masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor saat ini sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Dikhawatirkan, kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan bagi industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan. Misalnya industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furnitur dan lain-lain yang memanfaatkan kemasan kertas untuk packaging.

Baca juga : Kemnaker Ajak Industri Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi

Menurut dia, permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan mempengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai 4,5 milyar dolar AS. Anggota APKI ada 71 perusahaan industri pulp dan kertas, dengan 48 diantaranya merupakan industri kertas yang menggunakan bahan baku kertas daur ulang.

Direktur Eksekutif APKI, Liana Bratasida meminta, pemerintah menunda Permendag 84. Aturan itu akan sangat merugikan industri pulp dan kertas. “Ditunda dulu. Berbicara dulu dengan semua asosiasi. Perjelas dulu aturan ini supaya tidak terjadi perbedaan di lapangan,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.