Dark/Light Mode

Pemerintah Kudu Antisipasi Efek Pengetatan BBM

Awas, Daya Beli Rakyat Terjun Dan Inflasi Terkerek

Senin, 9 September 2024 07:00 WIB
Pemerintah Kudu Antisipasi Efek Pengetatan BBM Awas, Daya Beli Rakyat Terjun Dan Inflasi Terkerek

 Sebelumnya 
“Sistem AI bakal secara otoma­tis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran,” sambung Luhut.

Luhut menegaskan bahwa ke­bijakan pengetatan pembelian BBM bersubsidi hanya menyasar kepada jenis kendaraan dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.

Sementara untuk seluruh sepe­da motor dengan semua tipe ka­pasitas mesin, belum akan terkena aturan pembatasan pembelian.

Baca juga : DKI Bidik Investor Pariwisata Dan UMKM

“Ada 132 juta pengendara sepeda motor, mereka tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” kata Luhut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Risyapu­din Nursin mengatakan, pihaknya telah mendorong operator kend­araan sewa online untuk mengirim­kan data mitra mereka yang dapat menerima subsidi BBM.

“Kami sudah berkoordina­si dengan pihak terkait untuk meng-update data-data penerima BBM subsidi, termasuk angku­tan sewa khusus. Baik roda em­pat maupun roda dua yang akan diberikan subsidi BBM oleh Pemerintah,” kata Risyapudin di Jakarta, Sabtu (7/9/2024)

Baca juga : Tim Garuda Tak Boleh Jumawa

Pengumpulan data ini, lanjut Risyapudin, menjadi salah satu cara agar penyaluran BBM sub­sidi tepat sasaran.

Pihaknya meminta operator, seperti Gojek, Maxim dan Grab segera mengirimkan data-data kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan data-data terse­but kepada Pertamina.

“Agar penerima subsidinya valid, datanya harus valid juga,” tegasnya.

Baca juga : Sabalenka Raih Grand Slam Ketiga

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, jenis BBM subsidi yang akan dibatasi pembeliannya adalah jenis per­talite dan solar.

Dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Ta­hun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kendaraan roda empat atau lebih yang berhak menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC. NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Senin, 9 September 2024 dengan judul "Pemerintah Kudu Antisipasi Efek Pengetatan BBM, Awas, Daya Beli Rakyat Terjun Dan Inflasi Terkerek"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.