Dark/Light Mode

Kecelakaan Tol Cipali KM 117.800/B

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Sinar Jaya dan Arimbi

Kamis, 14 November 2019 10:13 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, berkoordinasi dengan Polres Subang untuk mendata korban kecelakaan Bus Sinar Jaya dan Arimbi di Tol Cipali KM 117.800/B, Kamis (14/11). (Foto: Humas Jasa Raharja)
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, berkoordinasi dengan Polres Subang untuk mendata korban kecelakaan Bus Sinar Jaya dan Arimbi di Tol Cipali KM 117.800/B, Kamis (14/11). (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan tragis kembali terjadi. Bus Sinar Jaya tabrakan dengan Bus Arimbi di Tol Cipali KM. 117.800/B Kp. Sumberjaya, Ds. Wanasari, Kec. Cipunagara, Kab. Subang – Jawa Barat, Kamis (14/11) pukul 00.00 WIB.

Kecelakaan tersebut menewaskan 7 orang dan 26 orang mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja (Persero) melalui Direktur Operasional Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Tenggelam KM Intan

Amos mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000.

Selain itu, juga ada manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan ambulance maksimum Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka.

Baca juga : Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Tabrakan Maut di Lampung Tengah

Setelah menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng – Subang, untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sesuai domilisi korban. 

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Polres Subang dan RSUD Ciereng, agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar. Untuk penyerahan santunan meninggal dunia, dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," terang Amos. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.