Dark/Light Mode

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Ini 8 Poin Yang Diatur

Kamis, 14 November 2024 23:05 WIB
Ilustrasi emas batangan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi emas batangan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Baca juga : KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, POJK tersebut juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca juga : OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, POJK ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK, agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. "Termasuk, monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

POJK Nomor 17 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Baca juga : ASPAN Tingkatkan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion
  2. Persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion
  3. Mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion
  4. Pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion
  5. Penerapan prinsip kehati-hatian
  6. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
  7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen
  8. Pelaporan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.