Dark/Light Mode

Gandeng OJK dan LPS, BI Integrasikan Pelaporan Perbankan

Kamis, 19 Desember 2019 18:43 WIB
Dari kiri: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Jakarta, Kamis (19/12). (Foto: Humas BI)
Dari kiri: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Jakarta, Kamis (19/12). (Foto: Humas BI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal, Pelaporan.id, terhitung 31 Desember 2019.

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten. Serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank, mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut, melalui beberapa aplikasi terpisah.

Di samping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan, mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Baca juga : Mendes Resmikan Infrastruktur Perbatasan NTT

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detil) secara cepat dan komprehensif. Baik untuk pengambilan keputusan, ataupun perumusan kebijakan. Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank, yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Jakarta, Kamis (19/12).

Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. Ada empat makna dalam prinsip ini. Pertama, Fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Baca juga : BP Jamsostek Siap Jamin Tenaga Kerja Konstruksi

Kedua, Efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform.

Ketiga, Konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas.

Keempat, Metadata TerstandardisaSI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Baca juga : Chemistry Indonesia dan Senegal Lahirkan Peluang Kerja Sama

Sebelum Pelaporan.id diterapkan, perbankan menyampaikan sembilan jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Sembilan jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.