Dark/Light Mode

OJK Harusnya Bisa Endus Indikasi Masalah Jiwasraya 

Senin, 13 Januari 2020 07:12 WIB
Kantor Jiwasraya (Foto: Istimewa)
Kantor Jiwasraya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kian membengkak, dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019, dinilai karena adanya kecolongan dalam pengawasan. Sistem pengawasan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Jiwasraya tak berfungsi baik.      

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi. "Namun faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko.

Beberapa faktor memperlihatkan kelengahan OJK. Antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau Undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya. "Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko.      

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Panggil 5 Saksi Kasus Jiwasraya

Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak ada persolan sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Dia menduga, persoalan di Jiwasraya sudah sejak lama tapi lolos dari pengawasan. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan.      

Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab. Mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya. “Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," tambah Eko.        

BPK mencatat, kerugian sementara Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan, mencapai Rp 6,4 triliun. BPK menyebutkan, ada lebih dari lima ribu transaksi yang beragam dari saham dan reksa dana.          

Baca juga : PKS Endus Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Jiwasraya

Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.        

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aparat hukum akan mengusut oknum-oknum yang bertanggung jawab atas permasalahan Jiwasraya. Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.  

Pernyataan Erick tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi VI DPR yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019. Anggota Dewan menilai, manajemen lama bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya.          

Baca juga : Dari Garuda Ke Jiwasraya

Sementara penegakan hukum berjalan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan upaya restrukturisasi dalam tubuh Jiwasraya. Temuan sementara, terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pasalnya, manajemen Jiwasraya banyak menempatkan investasi pada aset-aset berisiko. Ini berimbas potensi kerugian negara paling sedikit Rp 13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya.        

Secara rinci, manajemen Jiwasraya menaruh 22,4 persen dana investasi atau senilai Rp 5,7 triliun di keranjang saham. Dari dana kelolaan di saham, 95 persen ditempatkan pada saham-saham buruk. Hanya, 5 persen saja yang ditaruh di saham dengan kinerja baik.        

Demikian juga dengan penempatan investasi di reksa dana. Tercatat, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp 14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik. “BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum,” tegas Erick. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.