Dark/Light Mode

Hari Ini, Kejagung Panggil 5 Saksi Kasus Jiwasraya

Senin, 6 Januari 2020 14:15 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Senin (6/1).

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Senin (6/1).

"Iya betul. Akan ada pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus Jiwasraya," kata Hari.

Baca juga : PKS Endus Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Jiwasraya

Kelima saksi tersebut adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.

Dalam penyidikan kasus ini, lima saksi sudah diperiksa pada pekan lalu. Selain itu, ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.

Terkait dugaan kasus korupsi di Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca juga : Hari Ini, KA Bandara Sudah Bisa Beroperasi Lagi

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Antara lain, melalui penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, juga ada penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca juga : Ditanya Kebijakan Penanggulangan Banjir, Anies Masih Fokus Penanganan Korban

Akibatnya, sampai Agustus 2019, terdapat potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun dalam kasus ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.