Dark/Light Mode

Meski Ada Masalah Jiwasraya dan Asabri

Kinerja Industri Asuransi Masih Positif

Senin, 27 Januari 2020 13:15 WIB
Kantor OJK. (Foto: ist)
Kantor OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak 2014, kinerja industri asuransi secara umum tercatat masih menunjukkan pertumbuhan yang baik. Padahal industri ini belum mengalami reformasi untuk melakukan berbagai perbaikan seperti yang sudah dilakukan di industri perbankan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan aset terus meningkat sejak 2014 dari Rp 807,7 triliun menjadi Rp 1.325,7 triliun di Desember 2019. Nilai investasi industri ini juga terus meningkat dari Rp 648,3 triliun di 2014 menjadi Rp 1.141,8 di 2019 lalu.

Data premi asuransi komersial pada 2019 juga menunjukkan pertumbuhan 6,1 persen (yoy) menjadi Rp261,65 triliun. Premi asuransi jiwa berkembang sebesar Rp 169,86 triliun dan premi asuransi umum/reasuransi naik sebesar Rp 91,79 triliun.

Sementara tingkat permodalan Risk Base Capital (RBC) pada 2019 sebesar 329,3 persen untuk asuransi umum dan 725,4 persen untuk asuransi jiwa. Angka yang jauh di atas ambang batas permodalan asuransi minimal 120 persen.

Pengajar Magister Manajemen Universitas Indonesia Alberto Daniel Hanani menilai, kinerja industri asuransi sejak diatur dan diawasi OJK sudah menunjukkan banyak kemajuan terlihat dari pertumbuhannya tiap tahun.

Baca juga : Saksi Ngaku Wawan Tak Beri Instruksi Kondisikan Proyek di Banten

"Ini tidak hanya kinerja OJK. Menurut saya, ini kinerja para pelaku industri yang cermat memanfaatkan peluang secara baik, lebih dari kinerja regulator juga," imbuhnya.

"Apakah kemajuan industri tersebut menghasilkan suatu industri yang lebih baik dari sebelumnya? Tentu saja, tapi tidak ada yang mutlak," sambungnya.

Meski begitu, berbagai hal perbaikan harus terus ditingkatkan yang bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, permintaan pasar dan perlindungan konsumennya. Reformasi di industri asuransi menurutnya perlu dilakukan, seperti dengan penguatan peraturan tentang governance perusahaan dan manajemen risiko serta penegakan aturan (enforcement) yang dapat memastikan pimpinan perusahaan dan regulator berperilaku rasional bermoral secara lebih konsisten.

"Untuk mengatasi masalah sifat opportunistic manusia yang rasionalitasnya terbatas (bounded), maka perlu sekali adanya check and balance berlapis. Sehingga tindakan khilaf dapat diobservasi dan dampak khilaf dapat dimitgasi secepat mungkin," ucapnya.

Pertama adalah membuat aturan yang lebih jelas dan transparan. Kedua, harus memastikan aturan dipatuhi melalui mekanisme pengawasan berlapis (dari audit internal perusahaan, manajemen risiko oleh dewan komisaris, pelaporan dan pemeriksaan rutin oleh regulator, melakukan tindakan koreksi tepat waktu sesuai dengan hasil compliance assessment, dan seterusnya).

Baca juga : Presiden Minta Petinggi OJK Reformasi Industri Asuransi

Ia bilang, fungsi OJK bukan hanya mengawasi perilaku industri, tapi juga mengatur norma perilaku. Fungsi pengaturan itu untuk menetapkan standar batas-batas perilaku industri yang patut dan dapat diterima oleh rasionalitas publik yang bermoral. Fungsi pengawasan bertujuan memastikan peraturan yang berlaku dipatuhi, sehingga risiko terjadinya pelanggaran yang berpotensi menghancurkan tatanan industri yang sehat dapat dimitigasi dengan baik dan tepat waktu.

Menyoal beberapa kasus di industri asuransi, Alberto mengatakan perlu diliat jelas asal persoalannya, mengingat kebanyakan berawal dari persoalan lama yang tidak diselesaikan oleh otoritas sebelum OJK.

"Harus dilihat akar masalahnya, isu lain yang sering diabaikan padahal penting adalah apa beban warisan sejarah perusahaan yang selama ini dicoba disembunyikan?" tuturnya.

Warisan ini menurut Alberto, juga merupakan faktor eksternalitas yang tidak bisa lagi diubah karena seperti pepatah 'nasi sudah jadi bubur', dan sudah seharusnya disikapi dengan jujur, tetapi bijak dan tenang.

Di kesempatan berbeda, bekas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK periode 2012-2017, Firdaus Djaelani juga sepakat bahwa Industri Asuransi saat ini pertumbuhannya positif, bahkan melebihi target. "Sebetulnya industri asuransi kita cukup bagus, cukup berkembang. Meskipun sekarang sedikit banyak ramai tapi pertumbuhan sudah sekitar 6 persen dan aset yang dikelola sudah mencapai lebih dari Rp250 triliun," ucapnya.

Baca juga : Meski Hujan, Pasokan Bawang dan Cabe Tetap Aman

Untuk upaya reformasi Industri Asuransi sendiri Firdaus mengungkapkan bahwa langkah-langkah pembenahan sudah dilakukan sejak sebelum lahirnya OJK, yakni sejak regulasi berada di Kementerian Keuangan. Pembenahan ini dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, OJK menyebut industri asuransi masih tumbuh positif di tengah isu santer yang menimpa Jiwasraya. Kendati demikian OJK ingin mereformasi industri Asuransi ini secara terus menerus agar menjadi lebih baik lagi.

"Sebenarnya industri asuransi ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani (Jiwasraya dan Asabri). Namun kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan.

Wimboh mengatakan, industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati- hatian dan kinerjanya. Setidaknya dibutuhkan reformasi dalam bentuk pengaturan, pengawasan dan permodalan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.