Dark/Light Mode

Usul Pemberian Insentif

PLN Jamin Mobil Listrik Bisa Menghemat Kantong

Minggu, 19 Januari 2020 05:44 WIB
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (17/1). (JawaPos.com)
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (17/1). (JawaPos.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjamin penggunaan mobil listrik lebih murah dibanding memakai BBM. Untuk jarak 10 kilometer, mobil listrik bisa menekan biaya sekitar Rp 6 ribu.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, saat ini mobil listrik masih jarang digunakan. Karena harganya jauh lebih mahal daripada mobil berbahan bakar minyak.

“Saat ini mobil listrik masih tidak ekonomis, meski untuk operasionalnya jauh lebih murah,” kata Darmawan di Jakarta, kemarin.

Padahal, hitungan Darmawan, mobil listrik hanya butuh Rp 3.000 untuk menempuh perjalanan 10 kilometer (km). Sedangkan yang berbahan bakar minyak, harus merogoh kocek Rp 9.000 untuk jarak yang sama.

Dari sisi pasokan, PLN menjamin tak akan ada masalah. Sekalipun banyak masyarakat yang melakukan pengisian daya, menurutnya hal itu tidak akan meningkatkan permintaan listrik yang sudah ada.

Baca juga : Melinjo dan Daun Sirsak Bisa Cegah Kanker

“Kita biasanya mengalami penurunan konsumsi pada malam hari dari kapasitas yang ada. Ini bisa dipakai untuk isi daya mobil, tidak akan menambah belanja modal (capital expenditure/ capex),” tegasnya.

Nah, agar masyarakat bisa beralih menggunakan mobil listrik, Darmawan punya usul. K­ata dia, perlu ada insentif atau kebijakan yang membuat nilai mobil listrik lebih ekonomis. Setidaknya, hanya sedikit di atas mobil BBM. Dengan begitu, masyarakat otomatis beralih ke mobil listrik.

PLN mendorong agar peraturan teknis terkait insentif mobil listrik segera dibuat. Peraturan teknis tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik. Perpres ini berisi ketentuan umum seputar kendaraan listrik.

Seperti pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan lainnya. Peraturan ini juga membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil.

Menurut Pepres ini, pemerintah pusat dapat lakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap. Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif untuk kendaraan listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik, yang berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca juga : PLN Siap Pasok Listrik Ke Industri Smelter

“Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal,” ujarnya.

Darmawan mengatakan, keberlangsungan mobil listrik tergantung pada peraturan teknis yang saat ini digodok. Dia berharap kebijakan rinci mengenai insentif akan ada dalam Peraturan Menteri sehingga bisa diimplementasikan secepatnya. Meski aturannya belum diterbitkan, PLN terus menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Perseroan sudah bekerja sama dengan 20 perusahaan untuk membangun lebih banyak di tahun ini. Hanya saja Darmawan enggan menyebut targetnya.

Siap Setrum Ibu Kota Baru

Selain itu, PLN tengah menyiapkan teknologi kelistrikan kelas dunia untuk memenuhi kebutuhan energi di Ibu Kota baru.

Baca juga : PLN Jamin Listrik Handal di Solok Selatan

“Kami siapkan smart grid, berbagai konsep fast charging kendaraan listrik, panel surya dan teknologi lain yang membuat ibu kota baru menjadi konsep smart city ramah lingkungan,” kata Darmawan.

Dia menjelaskan, Ibu Kota baru akan dipenuhi oleh beragam transportasi berbasis energi listrik. Alasan inilah yang membuat PLN menyiapkan banyak baterai dan pengisian daya di berbagai titik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memperkirakan kebutuhan listrik ibu kota baru di Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara sekitar 1.555 megawatt (MW). Sedangkan Kementerian ESDM perkirakan kebutuhan total di sana mencapai 1.196 MW.

“Kebutuhan tambahan tenaga listrik di Ibu Kota baru sekitar 1.196 MW. Sehingga membutuhkan pembangkit sekitar 1.555 MW (termasuk menjaga reserve margin 30 persen),” katanya.

Selain itu, untuk menjaga keandalan pasokan listrik, sebaiknya tidak hanya mengandalkan pasokan dari sistem interkoneksi. Namun diperlukan tambahan pembangkit baru yang berlokasi dekat atau berada di Provinsi Kalimantan Timur,” terang Rida. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.