Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Narik Sana, Narik Sini

Sri Mulyani Dibela DPR

Minggu, 23 Februari 2020 09:20 WIB
Menkeu, Sri Mulyani
Menkeu, Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah plastik dan kemasan plastik minuman botol, emisi kendaraan bermotor hingga minuman berpemanis akan dikenakan cukai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, emisi kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil menyebabkan polusi yang efeknya sangat merugikan kesehatan. 

Sehingga layak dikenakan pungutan oleh negara sebagai kompensasi dampak negatif yang ditimbulkan. “Objek cukai yang kami sarankan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2, atau karbon dioksida,” ujar Sri Mul. 

Untuk pembayaran cukainya, dia menyebut, mekanisme yang dilakukan sama seperti plastik dan minuman berpemanis, yaitu pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan. 

Baca juga : Innalillahi, Suami BCL, Ashraf Sinclair Meninggal Dunia

Apabila usulan ini diterima, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun. 

“Dengan menggunakan skema dan besaran tarif yang sama dengan penerapan pajak barang mewah/PPnBM tahun 2017, penerimaan cukai yang dihasilkan sebesar Rp 15,7 triliun,” ucap dia. 

Namun, tidak semua kendaraan dikenakan cukai. Sri Mul mengatakan, pengecualian cukai ini bisa diberikan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans serta kendaraan untuk diekspor. 

Dia juga mengusulkan minuman berpemanis seperti kopi sachet, teh dalam botol yang mengandung banyak pemanis buatan juga jadi objek cukai. 

Baca juga : Omnibus Law Akan Melindungi Pekerja

Pasalnya, pemanis buatan menyebabkan diabetes, stroke sampai gagal ginjal. Untuk itu, pemerintah ingin menerapkan cukai untuk minuman berpemanis termasuk minuman bersoda. 

“Di beberapa negara pengendalian gula dilakukan agar lebih sehat. Di Singapura, program prioritas ini juga untuk mengurangi diabetes,” katanya. 

Menurut Sri Mul, akan ada pengecualian untuk minuman yang non-pabrikasi. Seperti minuman dari UMKM yang menggunakan madu, jus sayur tanpa tambahan gula. Jika usulan ini disetujui, teh kemasan akan dikenakan tarif Rp 1.500/liter. 

Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. 

Baca juga : Hindarkan Perang, Trump Kirim Sinyal Mau Damai Dengan Iran

Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun. Sementara, tarif cukai minuman berkarbonasi Rp 2.500/ liter. Dengan produksi minuman teh kemasan 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun. 

Sedangkan untuk energy drink, kopi konsentrat, dll, tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksinya adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. 

Potensi penerimaan cukainya Rp 1,85 triliun. “Total ada tambahan penerimaan negara Rp 6,24 triliun,” ujar Ani. 

Sebelumnya, Komisi XI DPR  menyepakati usulan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. DPR juga menyetujui cukai produk plastik, seperti botol dan bungkus kemasan plastik. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di DPR, Rabu, 19 Februari 2020. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.