Dark/Light Mode

OJK: Ini Tindakan Ilegal & Melanggar Hukum

Ngeri, Jual Beli Rekening Sedang Marak Di Medsos

Jumat, 20 Februari 2026 06:35 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
Dian memastikan, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum dan pelaku jasa keuangan, melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. 

Selain itu, OJK meminta bank untuk melakukan upaya penguatan sejumlah parameter, untuk dapat digunakan mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

“OJK secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan update (pembaruan) profil nasabah yang selama ini telah dilakukan,” jelasnya. 

Mewaspadai hal ini, perbankan tidak tinggal diam. Beragam edukasi, pengumuman dan informasi selalu di-update di platform-nya. Mulai dari medsos resmi, hingga website. 

Baca juga : Pram Undur Resmikan Taman Bendera Pusaka

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN misalnya, melalui website-nya, memberikan pengumuman dan imbauan terkait praktik jual beli rekening. 

“Hati-hati! Praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal yang termasuk dalam kejahatan perbankan dan melanggar Undang-Undang,” tulis pengumuman tersebut. 

Nasabah juga diimbau, pemindahtanganan rekening kepada pihak lain akan terancam sanksi hukum dengan konsekuensi pidana yang mengintai. 

Rekening yang dijual berisiko untuk terkena pencurian data pribadi, serta disalahgunakan untuk tindakan kriminal (pencucian uang, penipuan, atau tindak kriminal lainnya). 

Baca juga : Inter Milan Terpeleset Rumput Bodo

“Pemilik rekening akan dijerat sanksi hukum dan bertanggung jawab penuh, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindakan kriminal,” jelasnya. 

Bank juga memberikan sanksi, di mana akses keuangan akan dibekukan dan pemilik rekening tidak diperkenankan untuk membuka rekening dan/atau produk perbankan lain di masa depan. 

“Pastikan pemilik rekening wajib menjaga data pribadi dan akses perbankan (Buku Tabungan, Kartu ATM, Kode akses Mobile Banking dll) dan tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan,” imbau pengumuman tersebut. 

Terpisah, Peneliti Keamanan Siber dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyebut, setidaknya ada empat modus kejahatan dari transaksi ilegal itu. 

Baca juga : Formula 1, Mobil Baru Ferrari Ada DNA Hamilton

Pertama, ada kemungkinan kebocoran data kependudukan yang sah. Ini bisa terjadi jika blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum diisi, disalahgunakan. 

Kedua, pelaku kemungkinan mencuri KTP pengguna. Apalagi banyak data masyarakat yang bocor dan dapat dibeli. 

“Itu bisa dipakai. Setelah itu rekeningnya dibuat dan diperjualbelikan,” kata Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Modus ketiga, pelaku meretas akun platform digital para korban yang identitasnya dicuri. Dan keempat, oknum bekerja sama dengan pegawai bank, sehingga mudah membuat akun rekening. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.