Dark/Light Mode

22 Pertanyaan Umum soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS dan Jawabannya

Minggu, 22 Februari 2026 06:24 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto (Foto: dok. Ekon)
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto (Foto: dok. Ekon)

 Sebelumnya 
Jawaban:

Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dolar AS. 

Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar 86,1 juga dolar AS (hanya 7 persen dari nilai total importasi minuman alkohol). Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.

Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending

Di samping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan.

Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

11. Benarkah Pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal Amerika Serikat yang berpotensi mengganggu industri tekstil nasional?

Jawaban:

Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting).

SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.

Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas.

Antisipasi Lonjakan Impor Produk AS

12. Apa yang akan Pemerintah lakukan jika produk impor asal AS membanjiri pasar domestik?

Baca juga : Dave Laksono: Perjanjian Digital RI–AS Buka Era Keemasan Baru Kemitraan

Jawaban:

Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini. Termasuk, jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.

Kebijakan Perdagangan Non Tarif

13. Bagaimana Pemerintah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tidak disalahgunakan oleh Amerika Serikat?

Jawaban:

Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi).

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. 

Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.

14. Apakah Pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?

Jawaban:

Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Ini penting untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Baca juga : Pasal Non-Ekonomi Dicabut, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Korbankan Kedaulatan

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. 

Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

15. Apakah penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat akan berdampak negatif pada UMKM dan industri lokal?

Jawaban:

Pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1 persen. Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. 

Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia.

Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. 

Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.

Bila ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi) sesuai dengan kaidah dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

16. Apakah benar produk alat kesehatan dan farmasi dari Amerika Serikat akan langsung diterima tanpa uji ulang di Indonesia? Apakah kebijakan ini melemahkan peran BPOM?

Jawaban:

BPOM dan US Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.

Baca juga : Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat

Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh US Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. 

Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global. Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini penting untuk menghindari duplikasi proses yang sama.

Namun demikian, produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM.

Evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia.

Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

17. Apakah benar perusahaan Amerika Serikat dibebaskan dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?Apakah ini berarti kebijakan TKDN dihapus sepenuhnya?

Jawaban:

Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.

Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas, dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.