Dark/Light Mode

Penumpang Rute Domestik di Bandara AP II Wajib Isi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

Rabu, 1 April 2020 15:15 WIB
Penumpang rute domestik mengisi kartu Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) (Foto: Humas AP II)
Penumpang rute domestik mengisi kartu Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mewajibkan seluruh penumpang pesawat rute domestik untuk mengikuti prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). 

Kebijakan itu ditujukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020, perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC), kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in, agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian.

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan itu, maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan.

Baca juga : UGM Dukung Kementan Awasi Ketat Pangan Rakyat

Terkait hal ini, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara-bandara di bawah perseroan konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator, dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

"Bandara PT Angkasa Pura II bersama dengan KKP mendukung berbagai upaya mengatasi dan mendeteksi penyebaran Covid-19. Salah satunya melalui pengisian HAC oleh penumpang di rute domestik.

“Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP,” jelas Awaluddin.

Penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit Covid-19 wajib mengisi HAC, lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di Terminal Kedatangan Domestik. Kecuali, di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

KKP menyatakan, tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus Covid-19.

Baca juga : Penumpang Membludak di Halte Busway, Ketua Advokasi MTI Kritik Kebijakan Anies

“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” ujar Awaluddin.

Perlu diketahui, PT Angkasa Pura saat ini mengelola 19 bandara. 17 di antaranya sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP.

Bandara-bandara itu adalah Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta). Lalu, di Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

HAC merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran COVID-19. Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya.

Penumpang nantinya akan memegang kartu ini. Jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan, maka HAC yang telah diisi ini, juga harus diserahkan.

Baca juga : Cegah Corona, Pegawai Kemendes PDTT Wajib Cek Kesehatan

Berbagai upaya lain telah dijalankan juga oleh PT Angkasa Pura II dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain pengukuran suhu tubuh penumpang di rute domestik.

Di samping itu, secara rutin juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai area di bandara-bandara PT Angkasa Pura II. Seperti terminal penumpang pesawat, area publik, area perkantoran, dan area lainnya termasuk bagasi tercatat penumpang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.