Dark/Light Mode

Relaksasi Perundangan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19

BI Dukung Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Rabu, 1 April 2020 18:57 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Net)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mendukung penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak Covid-19, yang merupakan langkah antisipatif bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dalam penanganan dampak Covid-19, diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur, atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers melalui streaming di Jakarta, Rabu (1/4).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah juga turut menghadiri jumpa pers tersebut.

Baca juga : BI Terbitkan Ketentuan Insentif bagi Bank Penyedia Pendanaan untuk Ekonomi Tertentu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu tertanggal 31 Maret 2020.

Perry menegaskan, kewenangan BI yang diatur dalam Perppu itu adalah perluasan kewenangan bagi BI, untuk dapat membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana. Demi membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan, dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, peran BI sebagai last resort," katanya.

Baca juga : Cegah Penyakit Covid-19 Melalui Hewan, Kementan Perkuat Laboratorium Veteriner

Ketentuan lebih lanjut akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi.

Sebagai langkah antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS, untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik, dan bank selain bank sistemik. Serta, memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek, atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik, atau bank selain bank sistemik.

Selain itu, mengatur pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk, antara lain mencakup ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

Baca juga : Percepat Penanganan Covid-19, Pemerintah Perkuat Sistem IT

"BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19, dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk, langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Serta, menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan," pungkas Perry. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.