Dark/Light Mode

Rumuskan Open Banking, BI Minta Masukan Perbankan Dan Fintech

Rabu, 1 April 2020 21:54 WIB
Bank Indonesia. (Foto: net)
Bank Indonesia. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking, terutama dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia. Caranya melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).

Keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik, untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (sebagaimana lampiran). 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menjelaskan, standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data, dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). 

Baca juga : Diluruskan Kemenag: Saudi Cuma Minta Tunda Kontrak Layanan, Bukan Tunda Rencana Haji

"Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API)," imbuhnya di Jakarta, Rabu (1/4).

Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech. 

Ia menjelaskan, standar Open API tersebut bertujuan untuk pertama, mendorong efisiensi, keamanan dan kehandalan sistem pembayaran. Kedua, meningkatkan inovasi dan kompetisi. Ketiga, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM.

Baca juga : Manajemen Persija Putuskan Perpanjang Libur Tim

"Keempat, mengurangi risiko shadow banking, serta kelima memitigasi risiko dari penggunaan Open API. Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran (size & scope) dan kompleksitas bisnis (complexity)," katanya.

Dengan penerapan secara bertahap, sambung Onny, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI. Consultative paper sendiri mencakup informasi mengenai standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API, standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.

Selanjutnya, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan, dan standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Open API. 

Baca juga : Menteri Erick Tingkatkan Pelayanan Pasien di Wisma Atlet

Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email maupun surat dengan subyek, Tanggapan Terhadap Consultative Paper Mengenai Standar Open Application Programming Interface (Open API) Dalam Rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Itu pun paling lambat 30 April 2020. Untuk penyampaian email/surat masukan atau tanggapan/pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan ke PIC: Working Group Standar Open API ([email protected]).

Serta penyampaian tanggapan kepada email, Working Group Standar Open API ([email protected]). Dan Surat ke Departemen Kebijakan Makroprudensial, Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 4, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.