Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Ini Profil Luke Vickery, Winger Anyar Timnas Indonesia
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
PHI Perbarui PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Migas
Kamis, 16 Juli 2026 13:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), menandatangani Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial guna mendukung keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi serta ketahanan energi nasional.
Penandatanganan PKB berlangsung di Jakarta pada 25 Juni 2026 dalam acara bertema "PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional".
PKB PHI ditandatangani Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha, serta disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Syamwil.
Acara tersebut juga dihadiri Vice President Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, serta para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga : APJATI Dorong KP2MI Genjot Kinerja untuk Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam mendukung visi perusahaan sebagai perusahaan energi nasional terdepan yang menjaga keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi bagi ketahanan energi Indonesia.
"Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis," jelasnya.
Menurut Sunaryanto, hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan sangat penting untuk menjaga kelancaran operasi serta keberlanjutan produksi migas yang menjadi penopang penyediaan energi nasional.
PKB PHI periode 2026-2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028 dan selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : GAPKI dan EAEU Perkuat Kerja Sama Industri Minyak Sawit & Minyak Nabati
Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma syarat kerja, fasilitas kesehatan dan pengupahan di lingkungan Subholding Upstream, hingga berbagai ketentuan yang bertujuan menjaga hubungan industrial tetap harmonis serta mencegah perselisihan hubungan kerja.
Pada kesempatan yang sama, PHSS juga menandatangani PKB periode 2026-2028.
Penandatanganan dilakukan oleh Sunaryanto selaku Direktur PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS Aditia Hermanu.
Penandatanganan itu disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta perwakilan Human Capital Subholding Upstream.
Baca juga : Dukung IndoBuildTech 2026, Rucika Komit Majukan Industri Bangunan & Perpipaan
PHI menilai keberhasilan penandatanganan PKB di lingkungan PHI dan PHSS mencerminkan hubungan industrial yang semakin matang dan konstruktif.
Kondisi tersebut diharapkan mampu mendorong produktivitas pekerja serta meningkatkan kinerja perusahaan dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya