Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga motor gede (moge) terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketiganya yakni BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
KPK menduga, ketiga moge tersebut dibeli menggunakan uang suap yang diterima dari PT Blueray Cargo.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, awalnya, para pejabat Bea Cukai menggunakan Dana Operasional Khusus (DOK) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli moge tersebut.
Baca juga : KPK Ungkap Kepala KPPBC Kediri Gatot Heroe Diduga Terima Rp 3,25 M dari Blueray
Dia menjelaskan, DOK ini biasanya digunakan untuk kegiatan atau operasi-operasi rahasia.
“Tetapi dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (DOK) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya nanti diganti oleh pemberian-pemberian, salah satunya dari pihak PT BR,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
"Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu, nanti diganti dengan dana yang ini (dana operasional dari hasil suap)," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK menyita tiga unit moge tersebut dari Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GH) dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga : Saksi Akui Jadi Perantara Setoran Rp 1,8 M untuk Terdakwa Bea Cukai
“Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi.
Gatot Heroe merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga Gatot menerima uang Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF).
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari dugaan suap sekitar Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk memuluskan proses kepabeanan barang impor Blueray Cargo.
KPK kemudian menahan Gatot setelah memeriksanya sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.
Baca juga : Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Eks Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK
Gatot ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya