Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebijakan Restrukturisasi Kredit Bantu UMKM Di Tengah Corona
Kamis, 16 April 2020 20:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran kredit membantu meringankan beban UMKM maupun driver ojek online (ojol) yang terdampak corona.
Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalama aturan itu disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitor dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan.
Hatma, seorang debitor PT Bank Mandiri Tbk memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi ini, usahanya terpukul, bahkan omzetnya anjlok.
Baca juga : Survei BI: Pertumbuhan Triwulanan Kredit Baru Melambat
“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Stop sama sekali,” ujar Hatma ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ia menceritakan, dalam menjalankan usahanya bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti.
“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Berhenti sekarang karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” kisahnya.
Lalu, ia pun berinisiatif menghubungi pihak Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan. Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit.
Baca juga : ESDM Pastikan Proyek Ketenagalistrikan Tetap Jalan Di Tengah Corona
Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.
“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” terang Hatma.
Sebelumnya juga ada Khairiri (46) salah satu debitor UMKM PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mendapat relaksasi pinjaman. Khairiri ini sendiri merupakan pedagang Kue Bolu Susu khas Bandung di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum corona melanda, ia meraih omzet hingga Rp 8 juta per bulan. Namun saat ini pendapatannya merosot tajam hingga 70 persen. Saat melihat pengumuman adanya program restrukturisasi kredit dari Presiden Joko Widodo, ia langsung menanyakan kepada pihak bank.
Baca juga : Pemulihan Ekonomi Tergantung Kecepatan Pemerintah Tangani Corona
"Alhamdulillah pada Maret lalu pinjamannya saya direstrukturisasi dengan keringanan selama enam bulan. Saya hanya cukup membayar bunganya saja, tanpa harus setor angsuran pokok, sesuai kondisi kita saat ini, BRI cukup membantu," ujarnya.
Sebagai informasi, per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitor yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitor perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitor yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitor.
“Sementara itu, jumlah debitor yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitor. Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitor," jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya