Dark/Light Mode

Ini Skenario BRI Selamatkan Debitor UMKM Di Tengah Pandemi Corona

Jumat, 17 April 2020 14:22 WIB
ATM BRI. (Foto: net)
ATM BRI. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk merilis sejumlah strategi penyelamatan debitor UMKM di tengah corona. Hal ini bagian dari implementasi aturan OJK.

Aturan OJK yang dimaksud adalah POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Mulai dari pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan. 

Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto mengatakan, BRI telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak corona. 

"Di samping itu, sesuai pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitor beserta sektor yang terdampak," jelasnya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Putri Kartel Narkoba Meksiko Bagi-bagi Sembako di Tengah Pandemi Corona

BRI telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan. “Dengan melakukan mapping, memudahkan BRI untuk menentukan skema restrukturisasi yang sesuai sehingga restukturisasi efektif kepada nasabah yang terdampak sesuai kategori,” imbuhnya. 

Selain itu, seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite. "BRI juga memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM," katanya.

Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen, maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Sedangkan bagi yang mengalami penurunan omset 30-50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.

Sementara untuk debitor yang mengalami penurunan omzet 50-75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan, dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Sedangkan yang mengalami penurunan omset diatas 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Baca juga : Negara Hadir di Tengah Pandemi Covid-19 Yordania

Bagi nasabah kredit konsumer, BRI juga menyiapkan tiga skenario, di antaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, penurunan 10-30 persen dan penurunan di atas 30 persen. "Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga," jelas Amam.

Perseroan juga memberikan dua skenario relaksasi bagi debitor segmen menengah keatas. Untuk debitor yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. 

"Sedangkan untuk debitor yang mengalami penurunan omset hingga 20 persen dan atau terdampak fluktuasi kurs, akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment," imbuhnya.

Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses di antaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut. 

Baca juga : Senator Lampung Minta UMKM Diselamatkan Dari Dampak Covid-19

“Secara aktif RM BRI juga membuka kesempatan untuk berkonsultasi bagi para debitor UMKM BRI sehingga fungsi pendampingan terus berjalan,” ujarnya. 

Pekerja BRI, baik RM maupun operasional kantor cabang juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi ini, sehingga diharapkan turut mensosialisasikannya di tengah masyarakat. "Hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi," jelasnya.

Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit diterapkan BRI dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.