Dark/Light Mode

Relaksasi Kredit Tak Optimal, Leasing dan OJK Dinilai Belum Implementasikan Penuh Perintah Jokowi

Jumat, 17 April 2020 14:57 WIB
Penegasan Presiden Jokowi soal relaksasi kredit (Foto: Twitter @jokowi)
Penegasan Presiden Jokowi soal relaksasi kredit (Foto: Twitter @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan pembiayaan (leasing) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum mampu mengimplementasikan relaksasi kredit secara optimal seperti diinstruksikan Presiden Jokowi. Terutama keringanan untuk debitur kecil seperti ojek online (ojol), ojek konvensional, dan masyarakat lain yang terdampak langsung Covid-19.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai, perusahaan leasing saat ini belum mampu menerjemahkan Peraturan OJK yang sudah diterbitkan atas permintaan pemerintah. “Memang ada potensi NPL (non performing loan/kredit macet) meningkat. Namun, dengan adanya relaksasi penilaian kredit, mereka harusnya bisa fleksibel,” ucapnya, Jumat (17/4). 

Fithra menyadari, memberikan kebijakan berkaitan cicilan kredit harus memperhatikan keberlangsungan usaha (going concern) perusahaannya. Akan tetapi, bukan berarti keringanan tidak dapat dijalankan. “Meski ini suatu hal yang going concern buat mereka karena mereka juga mau mengamankan prospek bisnisnya, harus ada imbauan dan komunikasi yang lebih baik (dari regulator) agar mereka tidak takut menyalurkan kredit dan dapat lebih memberikan relaksasi ke debitur-debiturnya,” sarannya.

Baca juga : Sudah Dikondisikan Sejak Awal April, Soekarno-Hatta Percepat Implementasi Penuh PSBB di Banten

Perusahaan pembiayaan harus menyadari juga bahwa sektor pengangkutan merupakan salah satu sektor yang terdampak signifikan dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Hasil studi kami menyimpulkan diperkirakan 500 ribu sampai 1 juta orang yang terkena dampaknya, dan itu termasuk ojol,” ungkapnya.

Sebelum situasi Covid-19, tambahnya, pendapatan ojol bisa dibilang di atas rata-rata. Namun, ketika tidak diizinkan beroperasi maka tidak memiliki pendapatan.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun lebih menyoroti kesalahan OJK yang tidak membuat peraturan secara komprehensif. Menurutnya, OJK kurang berpihak kepada industrinya sendiri terkait skema relaksasi leasing saat ini.

Baca juga : Soal Relaksasi Kredit, Ketua DPD Minta OJK Buka Hotline Pengaduan

Maka, dalam waktu dekat, Komisi XI menjadwalkan rapat dengan OJK untuk membahas hal ini. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat Komisi XI dengan leasing, Kamis kemarin. ”Apa yang dilakukan pemerintah saat ini harus ditambah lagi. Masalahnya berlapis-lapis. Lapis pertama diselesaikan dulu seperti ojol,” ungkapnya. 

Persoalan relaksasi kredit, tambahnya, berlapis-lapis dan masing-masing memiliki spesifikasi berbeda. Maka, tidak bisa dipukul rata solusinya. “Kita akan rapat dengan OJK. Apa yang ada di otak OJK untuk menyelesaikan masalah,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Payung hukum soal relaksasi sudah diterbitkan berupa Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020. Misbakhun menilai, aturan dari regulator tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 itu belum konkret. ”Peraturan OJK itu yang dipikirkan baru debiturnya tetapi industrinya disuruh cari selamat sendiri-sendiri,” kata dia. Akibatnya, relaksasi sejumlah perusahaan pembiayaan terkesan masih sangat membebani. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.