Dark/Light Mode

Awas, Banyak Fintech Ilegal Berkeliaran Di Musim Corona

Rabu, 29 April 2020 18:29 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - OJK meminta masyarakat waspada terhdap pinjaman online dari fintech ilegal di tengh pandemi corona. Mereka menyasar masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Sepanjang April, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 81 fintech peer to peer lending (P2P) ilegal. Satgas juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” imbuh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (29/4).

Tongam bilang, di kondisi seperti sekarang, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca juga : Wapres: Berpuasa Melatih Kesabaran Dalam Hadapi Corona

Penawaran pinjaman dari fintech yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat yang terpaksa memanfaatkan pinjaman fintech lending, menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Tongam mengungkapkan, selain 18 entitas perusahaan yang dihentikan, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Baca juga : Politisi Banteng Bagikan 1 Ton Beras Di Gowa

Sementara dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan meliputi, 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin dan 1 Investasi emas tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech  ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut; Pertama, pastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kedua, memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” imbaunya.

Terakhir, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Baca juga : Rusia Ajak Semua Negara Bekerja Sama Tangani Corona

Sejak 2018 sampai April 2020, tercatat fintech lending tak berizin alias illegal sebanyak 2.486 entitas. Namun jumlahnya bukan semakin menurun, justru kian meningkat. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.