Dark/Light Mode

Revisi UU Minerba

Perusahaan Tambang Diusulkan Miliki Dana Cadangan Deposito

Sabtu, 2 Mei 2020 11:47 WIB
Perusahaan tambang melakukan eksplorasi di wilayah baru.
Perusahaan tambang melakukan eksplorasi di wilayah baru.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan ekplorasi lanjutan setiap tahun. 

Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono  mengatakan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang tengah digodok bersama DPR.

Selama ini, kata Bambang, pada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan eksplorasi secara mendetail. 

"Kita akan meminta eksplorasi detail sehingga pemerintah mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita," jelasnya.

Baca juga : LPDB: Tak Ada Pinjaman Ke Perusahaan Stafsus Milenial Presiden

Bambang menilai, kegiatan eksplorasi yang berisiko tinggi memerlukan dana besar. 

Untuk itu, pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba. 

"Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum mengembangkan wilayah baru," tuturnya.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha. Penugasan tersebut bertujuan untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP Logam. 

Baca juga : Agung Laksono Minta Pelaksanaan Pilkada Ditunda Tahun Depan

"Walapun begitu mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan," kata Bambang.

Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci bahwa pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat, telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya/cadangan dan memenuhi persyaratan administrative, teknis dan finansial.

Dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang akan diusulkan Pemerintah dan DPR. 

Tujuh isu pokok di antaranya, diusulkan yaitu penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan ekplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.

Baca juga : Yorrys Raweyai Minta Penempatan Pasukan Non-Organik Di Papua Ditinjau Ulang

Sementara enam isu pokok lainnya yang diusulkan bersama Pemerintah dan DPR, di antaranya mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi dan Undang Undang No 23/2014, penguatan peran pemerintah dalam binwas kepada pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK/PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.