Dark/Light Mode

Agung Laksono Minta Pelaksanaan Pilkada Ditunda Tahun Depan

Selasa, 21 April 2020 04:11 WIB
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 dalam kondisi saat ini perlu dipikirkan dengan teliti dan tepat, agar tidak menimbulkan masalah baru. “Niat menunda pilkada serentak saya dukung tapi seharusnya tidak langsung ditetapkan 9 Desember 2020. Kita lihat dulu habis Lebaran apakah sudah bisa dilaksanakan tahapan lagi atau tidak,” kata Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Agung khawatir, menjelang Lebaran 2020 justru banyak masyarakat yang melanggar aturan dan nekat mudik ke kampung halaman. “Kalau akibat Lebaran ada mudik dan menghasilkan dampak maka pelaksanaan pilkada harus mundur,” pintanya. 

Baca juga : Mumpung Belum Jauh, PBNU Minta Program Pelatihan Online Dikaji Ulang

Agung mengaku sudah meminta kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia melalui DPP Partai Golkar agar pilkada dilakukan tahun depan. “Dewan Pakar dan Kosgoro 1957 sudah meminta agar Pilkada 2021 dan anggaran yang ada bisa digunakan untuk membantu penangan Covid-19. Saya sudah hubungi Pak Dolly, kalau bulan Juni masih tinggi tingkat infeksi barunya maka perlu dievaluasi. Sebab, nanti pasti akan ada kerumunan-kerumunan lagi, maka harus berhati-hati tetapkan tanggal karena harus pas juga,” bebernya. 

Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Ormas Kosgoro 1957 ini juga menuturkan, pilkada yang dilakukan tahun depan jauh lebih baik dan lebih siap ketimbang 9 Desember 2020. “Jika diselenggarakan 2021 lebih baik, memang akan ada Plt di 270 daerah. Maka dari sekarang harus cari Plt gubernur, bupati dan wali kota. Kita pastikan keselamatan masyarakat dulu baru pilkada,” ujarnya. 

Baca juga : Aturan Larangan Mudik Perlu Segera Diformulasikan

Seperti diketahui, KPU meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terbit paling lama akhir April apabila pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. Penerbitan Perppu ini merupakan dasar hukum penundaan pilkada serentak. “KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, Minggu (19/4). 

Apabila prasyarat itu tidak dipenuhi, maka hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 tidak dapat diselenggarakan. Dengan demikian, waktu pemungutan suara serentak tahun ini akan bergeser pada opsi berikutnya yakni 17 Maret 2021 atau 29 September 2021. 

Baca juga : Senator Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Dilanjutkan

Arief mengatakan, persoalannya saat ini pemerintah belum bisa memastikan kapan Perppu Pilkada akan diterbitkan. Sebab, KPU pun harus segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan turunan yang mengatur hal-hal teknis penyelenggaraan pilkada. Selain itu, lanjut Arief, pemerintah juga belum bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi virus corona. Sehingga, penentuan waktu penundaan Pilkada 2020 juga bergantung pada perkembangan kasus Covid-19. 

Saat ini, penundaan tahapan pilkada akibat virus corona berdasarkan penetapan masa status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. KPU belum mengetahui apakah pada tanggal tersebut, darurat bencana Covid-19 akan dicabut dan berakhir atau justru diperpanjang. “Tentu, kita akan melihat perkembangan sebelum 29 Mei 2020. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi nanti. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.