Dark/Light Mode
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali akan menyesuaikan tarif jalan tol. Kali ini, yang dinaikkan adalah tarif Tol Sedyatmo, atau jalan tol penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga : Pendamping Lokal Desa Bakal Naik Gaji
"Kenaikan tarif tol akan diberlakukan pada Kamis, 14 Februari 2019 pukul 00.00," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, Senin (11/2).
Baca juga : Desak NU Klarifikasi, JK Kontra Said
Dijelaskan, tarif tol Golongan I naik dari naik Rp 500, dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Kenaikan itu sesuai dengan UU No 38 Tahun 2004 Tentang Penyesuaian Tarif, yang dilakukan 2 tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi.
Baca juga : Sampai Maret 2019, Tarif Listrik Nggak Bakal Naik
Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain. Seperti golongan II, golongan III, golongan IV dan V. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.