Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sampai Maret 2019, Tarif Listrik Nggak Bakal Naik

Kamis, 3 Januari 2019 20:56 WIB
Ilustrasi tarif listrik. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tarif listrik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada awal tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019.

Penetapan ini tertuang dalam surat kepada PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018. Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019, ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya. Yaitu periode Oktober-Desember 2018.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca juga : Jokowi Tinjau Rehabilitasi Irigasi Lodoyo, Blitar

Pada bulan September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) menjadi Rp14.914,82/dolar AS, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 USD/barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2019: 

Baca juga : Mendagri Ajak Masyarakat Laporkan Penyebar Berita Hoaks Pemilu

-  Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

-  Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

-  Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

Baca juga : Rumah Yang Hancur Akibat Tsunami Akan Dibangun Lagi

-  Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya, pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.