Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jual Tiket Penumpang Berkebutuhan Khusus

Pegawai ASDP Ferry Yang Loloskan Pemudik Akan Di-PHK

Kamis, 14 Mei 2020 20:22 WIB
Salah satu kapal milik PT ASDP Ferry. Foto: Twitter @BritCham_ID
Salah satu kapal milik PT ASDP Ferry. Foto: Twitter @BritCham_ID

RM.id  Rakyat Merdeka - PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) akan kembali menjual tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus bukan untuk mudik. ASDP hanya akan menyediakan loket untuk pembelian tiket go show atau hanya bisa dibeli langsung di pelabuhan.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, penumpang yang akan membeli tiket harus membawa dokumen sesuai dengan yang diatur oleh Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Di antaranya membawa surat tugas bagi penumpang yang akan melakukan kedinasan hingga surat keterangan sehat atau bukti rapid test.

Baca juga : Pengurus Masjid Kemenpora Beri Santunan Kepada Pegawai Kurang Mampu

Dalam proses pembelian tiket tersebut, petugas di lapangan akan mengecek kelengkapan dokumen. Dokumen ini nantinya masih akan diverifikasi kembali oleh aparat gabungan yang berjaga di pos Covid-19 di pelabuhan.

Ira memastikan kendaraan yang akan memasuki pelabuhan penyeberangan telah melalui titik check point yang berlokasi di arena buffer zone. Di titik itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 akan memeriksa penumpang.

Baca juga : TransJakarta Perpanjang Layanan Khusus Tenaga Medis Hingga Pukul 23.30 WIB

"Kami juga melakukan koordinasi antara kepolisian, Balai Pengelolaan Transportasi Daerah, dan pemerintah daerah setempat di luar pelabuhan," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (14/5).

Direktur Komersial dan Layanan ASDP Yusuf Hadi menegaskan, akan memberikan sanksi berat kepada pegawainya di lapangan yang meloloskan pemudik. Pengenaan sanksi berat berupa PHK itu sejalan dengan upaya pemerintah melarang mudik.

Baca juga : Kemenhub: Penutupan Pelabuhan Kewenangan Pusat

Yusuf menilai, sanksi bagi pegawai yang akan meloloskan pemudik adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami tidak akan kompromi untuk itu. Kami sudah diwarning direksi bahwa untuk ASDP tidak akan meloloskan. Jadi kami tidak akan menoleransi untuk itu," tegasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.