Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BRI Restrukturisasi Kredit 1,38 Juta Debitur UMKM Terdampak Covid

Jumat, 15 Mei 2020 20:53 WIB
Ilustrasi Bank Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bank Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan restrukturisasi kredit kepada 1,38 juta debitur yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dengan nilai portofolio sebesar Rp 95,3 triliun hingga 30 April 2020.

“Kami memetakan nasabah terdampak, menetapkan kriteria dan skema relaksasi yang dibutuhkan dan kami melakukan restrukturisasi,” kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (15/5).

Selain UMKM, bank BUMN ini juga memberikan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha nonUMKM mencapai hampir 25 ribu debitur dengan nilai portofolio Rp 5,85 triliun.

Baca juga : Ketua MPR Bantu Mahasiswa Perantau yang Terdampak Covid-19

Sunarso merinci ada empat skema yang diberikan untuk memberikan kelonggaran kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan ritel. Skema pertama yakni jika omzet menurun hingga 30 persen, maka bank pelat merah ini menurunkan tingkat suku bunga dan jangka waktu kredit diperpanjang.

Skema kedua, debitur yang menurun omzetnya 30-50 persen diberikan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.

Skema ketiga penurunan omzet 50-70 persen, BRI memberikan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan. Skema keempat, penurunan omzet lebih dari 75 persen penundaan bayar bunga dan pokok selama 12 bulan.

Baca juga : OJK : Restrukturisasi Kredit di 88 Bank Capai 336,97 Trilium

Sedangkan untuk kredit konsumer, BRI memberikan tiga skema yakni skema pertama bagi debitur yang penghasilannya menurun hingga 10 persen maka mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga tetap dibayarkan.

Skema kedua, debitur turun penghasilannya 10-30 persen, diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga lebih ringan. Kemudian skema ketiga, penurunan penghasilan di atas 30 persen, diberikan penundaan angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk segmen korporasi dan menengah jika omzet menurun hingga 20 persen atau terdampak gejolak kurs dan skema kedua, penurunan omzet di atas 20 persen dan atau terdampak gejolak kurs. “Korporasi dan menengah ini tidak didasarkan kebijakan pemerintah tetapi business to business,” pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.