Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cek Pelaksanaan IOMKI, Menperin Blusukan Ke Panasonic

Jumat, 15 Mei 2020 21:38 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5). (Foto: ist)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring terhadap implementasi protokol kesehatan oleh perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Langkah ini untuk memastikan perusahaan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan aktivitas ekonominya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap minggunya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat (15/5).

Baca juga : Meski Sepi Penumpang, KAI Tetap Operasikan Kereta Luar Biasa

Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.

Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin. “Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.

Hasil peninjauan Menperin di PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.

Baca juga : Kerek Penjualan IKM Fesyen Muslim, Kemenperin Gandeng Shopee

PMI juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan. Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di tingkat perusahaan.   

Penerapan social distancing di perusahaan tersebut juga mendorong pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk koordinasi dan berkomunikasi serta meminimalkan pertemuan secara fisik. “Perusahaan melakukan pengaturan kerja selama PSBB dan pandemi Covid-19 serta memfasilitasi akses IT untuk memudahkan karyawan bekerja dari rumah (WFH),” ujar Ketua Gugus Covid-19 PMI, Kundrat Adriansyah.

Ia menambahkan, perusahaan juga memprioritaskan pengaturan kerja untuk karyawan yang memiliki kondisi yang berpotensi berakibat fatal jika terpapar Covid-19, seperti ibu hamil, penderita penyakit-penyakit degeneratif, jantung, paru-paru, atau berusia di atas 60 tahun. Perusahaan juga berupaya menjaga kesehatan karyawan dengan menyediakan masker dan vitamin, serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di setiap area kerja, ruang pertemuan, area produksi, dan area publik di pabrik secara berkala. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.