Dark/Light Mode

Wow, Insentif Pajak Dunia Usaha Capai Rp 123 T

Senin, 18 Mei 2020 15:26 WIB
Sri Mulyani (Foto: Istimewa)
Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pemerintah memperluas pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Total mencapai Rp123,01 triliun. Insentif ini diberikan karena pelemahan perekonomian sebagai imbas Covid-19.

“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas, mencakup hampir kepada seluruh perekonomian yang terdampak negatif akibat COVID-19,” kata  Sri Mulyani dalam jumpa pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Jakarta, Senin (18/5), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Wow, Lionel Messi Punya Jet Pribadi Rp 191 Miliar

Sri Mulyani merinci, untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah dari sebelumnya Rp 8,6 triliun meningkat menjadi Rp 25,66 triliun. Pembebasan pajak ini untuk 1.062 Kelompok Usaha (KLU).

Kemudian, untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), ada PPh final yang ditanggung pemerintah selama 6 bulan dengan nilai mencapai total Rp 2,4 triliun. Untuk pembebasan PPh pasal 22 impor, naik dari total Rp 8,15 triliun menjadi Rp 14,75 triliun. Pembebasan ini diberikan untuk 431 KLU atau wajib pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Baca juga : Nasabah Permata Tabungan iB Bebas Capai 238 Ribu

Selanjutnya, insentif pajak dalam bentuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan meluas dari sebelumnya 102 KLU  menjadi 846 KLU dan wajib pajak di KITE dan kawasan berikat dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 14,4 triliun. Sri Mulyani menambahkan, untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 102 KLU menjadi 431 KLU untuk KITE dan kawasan berikat insentif pajak yang diberikan naik dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 5,8 triliun.

Selain insentif pajak tersebut, lanjut dia, di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah ada penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen. “Ini berarti korporasi mendapat keringanan Rp 20 triliun sendiri,” kata Sri Mulyani. Pemerintah akan menambahkan cadangan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan stimulus lain sebesar Rp 14 triliun dan Rp 26 triliun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.