Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Network Sharing di Teknologi Baru Dapat Tingkatkan Akselerasi Ekonomi Nasional
Kamis, 18 Juni 2020 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah didorong mengimplementasikan teknologi 5G untuk mendukung pengembangan industri Internet of Thing (IoT). Yakni dengan membangun konektivitas yang banyak dan internet cepat.
Ketua Bidang Industri 4.0 Mastel, Teguh Prasetya, mengatakan, perangat IoT membutuhkan konektifitas agar bisa berjalan. Saat ini yang menjadi masalah penerapan IoT secara masif adalah ketersediaan jaringan dan kapasitas jaringan di beberapa wilayah yang masih belum mencukupi. Diakui Teguh, memang saat ini operator telekomunikasi sudah menggembangkan jaringan telekomunikasi hingga pelosok. Namun, kualitas dan coverage masih belum merata. Jangankan untuk wilayah remote, di Jabodetabek pun, ketika WFH berlangsung, internet mengalami penurunan.
Menurut Teguh, saat ini penggembang IoT yang ingin mengimplementasikan usahanya terkendala ketersediaan dan kualitas jaringan. Oleh karena itu, Teguh mendukung agar pemerintah segera mengimplementasikan 5G.
Baca juga : Network Sharing Penyelengara Jaringan Bisa Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat
Teguh menilai kapasitas dan coverage jaringan telekomunikasi yang dikembangkan operator sudah tak mencukupi lagi untuk kebutuhan masyarakat. Untuk daerah perkotaan dan industri seperti di Jabodetabek, layanan 4G sudah tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Karena teknologi 4G belum bisa menjanjikan koneksi yang banyak dan bandwidth (kapasitas) yang besar.
“Saat ini kebutuhan akan 5G sudah mutlak dan mendesak diimplementasikan di Indonesia. Karena teknologi 5G menjanjikan koneksi yang lebih banyak dengan bandwidth yang lebih besar. Tantangannya di 5G juga membutuhkan frekuensi yang besar oleh sebab itu network sharing di teknologi baru mutlak dibutuhkan,” ujar Teguh.
Potensi yang paling mudah dilakukan pemerintah untuk menerapkan teknologi 5G ada di frekuensi 2600 MHz. Saat ini, frekuensi tersebut masih dimanfaatkan televisi berbayar hingga tahun 2024. Kata Teguh, seharusnya pemerintah bisa segera melakukan pembicaraan dengan penyelenggara televisi berbayar yang masih menggenggam frekuensi tersebut agar dapat segera melakukan refarming. Tujuannya, agar frekuensi 2600 Mhz tersebut dapat segera dimanfaatkan bagi 5G.
Baca juga : Fadel: Jaga Kesehatan, Ekonomi Jalan
“Utilisasi dan pemanfaatan frekuensi 2600 MHz oleh televisi berbayar tersebut sangat rendah. Terlebih lagi PNBP di sektor televisi berbayar dibandingkan dengan industri telekomunikasi juga jauh lebih kecil. Sehingga memanfaatkan frekuensi 2600 MHz juga akan membawa dampak positif bagi APBN,” kata Teguh.
Untuk menerapkan 5G yang efektif dan efesien, menurut Teguh, dibutuhkan regulasi network sharing. Karena untuk mengimplementasikan 5G dibutuhkan lebar pita frekuensi yang besar. Padahal saat ini ketersediaan frekuensi juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, karena membutuhkan frekuensi yang besar, jarak antar BTS juga akan semakin dekat sehingga investasi yang dibutuhkan untuk menggembangkan 5G juga tidak sedikit.
“Jika tidak melakukan network sharing maka akan sulit menerapkan 5G yang efisien dan efektif. Sehingga penerapan network sharing seharusnya di teknologi baru dan area baru untuk penggembangan jaringan telekomunikasi. Tujuannya agar digital economy di Indonesia dapat segera tumbuh dan menarik investasi asing,” terang Teguh.
Baca juga : Puan: New Normal Harus Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Secara Bersamaan
Harapan Teguh agar network sharing ini dapat berjalan bisa ditempuh melalui RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah di bahas antara Pemerintah dan DPR. Oleh sebab itu, Teguh meminta agar pengaturan spectrum sharing untuk teknologi baru agar mendukung program strategis pemerintah dapat dicantumkan dengan jelas di dalam RUU Cipta Kerja.
“Kita ingin agar regulasinya benar-benar jelas. Kerangka hukumnnya harus ada terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus pidana seperti yang pernah dialami oleh IM2. Selanjutnya Kemenkominfo harus segera membereskan frekuensi yang dapat dipergunakan untuk new technology. Sehingga semua aset dan sumber daya yang ada dapat didayagunakan secara maksimal. Semua ini ujung-ujungnya untuk mendukung perekonomian nasional,” pungkas Teguh. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya