Dark/Light Mode

Langgar Protokol Kesehatan

Kemenperin Cabut IOMKI 146 Perusahaan

Kamis, 18 Juni 2020 21:11 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat webinar dengan Rakyat Merdeka. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat webinar dengan Rakyat Merdeka. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan keringanan bagi industri untuk tetap melakukan aktivitasnya di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim atas kebijakan tersebut, ada 4.919.276 pekerja yang akhirnya terselamatkan dari resiko di pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi, kami sebetulnya menyelamatkan sekitar 5 juta tenaga kerja di semua sektor yang dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tersebut," katanya dalam acara diskusi virtual RMinsight yang digelar Rakyat Merdeka, Kamis (18/6).

Baca juga : Bangga Produk Lokal, Kemendes Ikut Kampanyekan Batik

Agus mengungkapkan, ada 17.466 IOMKI yang dikeluarkan selama masa relaksasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, IOMKI merupakan izin yang dikeluarkan untuk memastikan perusahaan yang tetap berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 tahun 2020.

"IOMKI ini sifatnya sukarela. Tidak memaksakan industri. Karena perusahaan industri mempunyai kemampuan berbeda untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga : Patuhi Protokol Kesehatan, Menpora Lantik 90 Pejabat di Halaman Kantor

Agus menjelaskan, walaupun diizinkan untuk beroperasi di tengah pandemi, Kemenperin mewajibkan perusahaan yang mendapat IOMKI harus memberikan laporan setiap minggunya.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengawasan, diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk ikut mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh industri yang telah mengantongi IOMKI.

Sampai saat ini, kata Agus, ada 146 perusahaan yang dicabut IOMKI-nya. Karena, perusahaan tersebut terbukti telah melanggar protokol kesehatan maupun tidak memberikan laporan secara berkala.

Baca juga : Ketua DPR: Protokol Kesehatan di Rumah dan di Sekolah Merupakan Satu Mata Rantai

"Kita terus harap perusahaan kooperatif. Karena di sisi lain ekonomi harus jalan, namun protokol kesehatan juga harus di lakukan," jelasnya.

Berikut data lengkap perusahaan yang mendapatkan IOMKI diantaranya, idustri kimia, farmasi dan tekstil mendapat izin operasi terbanyak yaitu 6.859 izin dengan total jumlah pekerja yang terselamatkan sebesar 2,4 juta orang.

Industri agro yang mendapat 5.574 izin operasi, dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK 1,6 juta orang. Industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik sebanyak 5.313 izin dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK 1,3 juta orang. Industri aneka ada 754 izin dengan total jumlah pekerja yang selamat dari PHK sebanyak 254 ribu orang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.