Dark/Light Mode

Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkumham Jebloskan 41 Bandar Narkoba Ke Lapas Nusakambangan

Sabtu, 6 Juni 2020 13:40 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga (keempat dari kiri), memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (6/6). (Foto: Antara)
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga (keempat dari kiri), memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Jumat (6/6). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 41 bandar besar narkoba dari sejumlah Lembaga Permasyarakat (Lapas) di Jakarta dan Banten ke Lapas kelas I Batu dan Lapas kelas II A Karanganyar (Nusakambangan). Lapas nusakambangan merupakan lapas dengan Super Maximum Security.

Pemindahan itu terpaksa dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di dalam dalam lapas. Mereka yang dipindahkan terindikasi sebagai mata rantai peredaran di lapas. kemenkumham memastikan kegiatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Dari mereka yang dipindahkan antara lain 11 napi dengan hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga.

Baca juga : New Normal, BPSDM Perhubungan Terapkan Protokol Kesehatan di Kampus

Para napi yang dipindahkan, lanjut Reynhard, berasal dari Lapas kelas I Cipinang, rutan kelas I Jakarta Pusat, Lapas narkotika kelas II A Jakarta, Lapas kelas I Tangerang, Lapas kelas II A Cilegon, Lapas kelas II A Pemuda Tangerang dan kelas II A serang.

Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah tidak melakukan pemindahan tahanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Reynhard mengatakan, pemindahan napi dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu, didukung informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.

Baca juga : Mall Bakal Dibuka Lagi, Lippo Terapkan Protokol Kesehatan Demi Keamanan Pengunjung

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dari dalam lapas dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaianrangkaian berikutnya. Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tambah Reynhard.

Dia menuturkan, seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bagian dari persiapan menuju The New Normal. Reyhard menegaskan, tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.