Dark/Light Mode

Gandeng Bareskrim Polri, Kemenkop dan UKM Tindak Koperasi Ilegal

Minggu, 21 Juni 2020 18:49 WIB
Kemenkop dan UKM bersama Bareskrim Polri saat menyepakati kerja sama kedua lembaga terkait koperasi ilegal. (Foto: Dok. Kemenkop)
Kemenkop dan UKM bersama Bareskrim Polri saat menyepakati kerja sama kedua lembaga terkait koperasi ilegal. (Foto: Dok. Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menindak lembaga dan atau orang-orang yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar berkedok koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkop UKM dan Bareskrim Polri juga menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas (Capacity Building) kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.

Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan, untuk pembentukan Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelengaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.

Ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekpose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.

Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan.

Baca juga : Sikomandan, Jurus Jitu Pemerintah Untuk Tingkatkan Populasi Sapi Perah Nasional

Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat di seluruh Indonesia berjumlah 123.048, di antaranya terdapat 16.435 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil," katanya di Jakarta, Minggu (21/6).

Di tengah Covid-19 saat ini, keberadaan KSP semakin dirasakan manfaatnya, karena bagi usaha mikro dan kecil, koperasi lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau.

Namun demikian, kata dia, pentingnya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel.

Karena ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Baca juga : Gandeng Lazada, Kemenkop UKM Rilis Program Kakak Asuh

Zabadi mengatakan, praktik investasi bodong/illegal dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum.

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktek yang mmenyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi," jelasnya.

Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal. Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar.

Pada kasus KSP Indosurya dalam jangka waktu 6 tahun, KSP Indosurya berhasil menarik anggota lebih dari 32.000 dan jumlah simpanan 14, 3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 Tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari 728 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkop UKM Agus Santoso menyampaikan, KSP merupakan bagian dari sistem keuangan nasional, sehingga proses pengawasannya beririsan dengan otoritas lain.

Baca juga : Ini Jurus Kemenperin Bantu UKM Yang Terdampak Covid-19

Seperti dengan OJK terkait pengawasan produk jasa keuangan koperasi, BI terkait pengawasan di ranah sistem pembayaran, Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) di ranah pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya terkait dengan kepatuhan pelaporan, baik laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.

"Selain pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terkait dengan kepatuhan aturan kelembagaan koperasi dan pengawasan kesehatan usaha koperasi," sebut Agus. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.