Dark/Light Mode

Gandeng OJK, Kemenkop Jaring 35 Koperasi Ilegal Di Playstore

Senin, 1 Juni 2020 14:55 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan. Foto: Twitter @LPDPKUMKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan. Foto: Twitter @LPDPKUMKM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menindak munculnya penyimpangan yang mengatasnamakan koperasi secara ilegal.

Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi dari 50 koperasi yang berada di aplikasi Playstore.

"Kami mengapresiasi respon cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi secara ilegal," ucap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Senin (1/6).

Ia mengatakan, pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabilitasi atau dinormalisasi. Dan sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. 

“Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya.

Baca juga : Jinakkan Harga Gula, Kebon Agung Gelar Operasi Pasar

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kementerian Koperasi dan UKM, dengan lebih penuh kehati-hatian dan saling berbagi informasi khususnya untuk layanan jasa keuangan oleh koperasi. 

“Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,” imbuhnya.

Menurut dia, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik. 

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan. Untuk menindaklanjuti, kata Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. 

"Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM," terangnya.

Baca juga : Gandeng UI, Kemendes Tentukan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik, maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat.

Ia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota. 

Dengan begitu, ia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dan kementerian, maka disepakati untuk melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Gandeng BJB, Bank Universal BPR Perkuat Likuiditas

Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Terakhir, melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.