Dark/Light Mode

Deputi Komisioner Fakhri Hilmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

OJK Minta Waktu Untuk Kasih Pernyataan Resmi

Kamis, 25 Juni 2020 15:28 WIB
Deputi Komisioner Fakhri Hilmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya OJK Minta Waktu Untuk Kasih Pernyataan Resmi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi mega skandal Jiwasraya. Jumlahnya, ada 14 orang.

Dari laporan Kejagung, 13 dari 14 orang tersangka itu  berasal perusahaan manajemen investasi (MI). Satu sisanya, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Ketua KPK Bersikukuh Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PT DI Usai Lakukan Penahanan

Ke-13 perusahaan MI adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI dan PT SAM. Sementara satu orang tersangka dari pejabat OJK, atas nama FH alias Fakhri Hilmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setyono mengungkap, tersangka OJK ini merupakan pejabat aktif. “Dari OJK atas nama FH, dan 13 orang lainnya ini dari korporasi. Ini semua berdasarkan alat bukti dalam pengembangan penyidikan,” papar Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca juga : KPK Fasilitasi Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Dijelaskan, pada saat kejadian, tersangka Fakhri Hilmi menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017. Sejak 2017 hingga saat ini, Fakhri Hilmi masih aktif dan kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.