Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Driver Ojek Online (Ojol) rame-rame meminta agar motor bisa digunakan sebagai angkutan umum.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono mengatakan, di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor roda dua tidak diatur penggunaannya sebagai angkutan umum.
Baca juga : Komisaris Pertamina Patra Niaga Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan
"Kami ingin ada perubahan di UU Lalin dan Angkut Jalan. Sebelumnya, sepeda motor bukan angkutan umum dan kami ingin ada perubahan. Kami rekomendasikan agar sepeda motor bisa jadi angkutan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Senin (6/07).
Igun mengaku, sudah menyusun sejumlah pasal sebagai rekomendasi untuk dimasukkan ke aturan baru.
Baca juga : Morbidelli Ngebet Jadi Tandem Rossi
Perwakilan PPTJDI, Daniel mengungkapkan, selain bisa dikategorikan sebagai angkutan umum, penyelenggara angkutan dengan sepeda motor juga diharapkan nantinya berbadan hukum.
"Kami dari PPTJDI usul revisi ditambah dalam UU 22 Tahun 2009 untuk roda dua itu adalah berbadan hukum kemudian bisa dikategorikan kendaraan bermotor umum yang dapat dipungut bayaran," ujarnya.
Baca juga : Tujuh Tips Aman di Angkutan Umum Saat Pandemi
Ketua Komisi V DPR, Hamka B Kady mendesak revisi UU No 22 Tahun 2009 karena ada sejumlah tujuan-tujuan dari UU tersebut, yang belum tercapai dan ditambah perkembangan teknologi dengan pemanfaatan aplikasi.
"Ada juga perdebatan roda dua bukan angkutan umum. Makanya, kita harus ubah. Berikan kita waktu untuk sempurnakan ini sehingga UU itu nantinya bisa mencapai tujuannya," katanya.(KPJ)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya