Dark/Light Mode

Dorong Industri Komponen, Pemerintah Tebar Insentif

Kamis, 21 Februari 2019 11:35 WIB
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto (kanan), Senior Manager Business Development Polytron Joegianto (kiri), dan moderator saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019 di Jakarta, Kamis (21/2). (Foto: DIT)
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto (kanan), Senior Manager Business Development Polytron Joegianto (kiri), dan moderator saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019 di Jakarta, Kamis (21/2). (Foto: DIT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan terus menciptakan iklim usaha yang kondusif  untuk memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air. Selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi dan mendorong ekspor.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan, tumbuhnya industri komponen dan bahan baku sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, selain untuk menekan tren peningkatan impor. Diakuinya industri elektronika nasional masih tergantung dengan bahan baku dan komponen impor.

“Negara asal impor produk elektronika kita terbesar berasal dari China, disusul Singapura, Jepang, Thailand, dan Korea,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019 di Jakarta, Kamis (21/2).

Baca juga : Menteri Jonan Dorong Industri Gas Agar Lebih Kompetitif

Untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi impor, pemerintah memberikan insentif guna mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis. “Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Dikatakan dia, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver, dan liquid crystal display (LCD). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dunia usaha juga bisa memanfaatkan tax allowance bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik, dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin). Hal itu sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018.

Baca juga : Siloam Dukung Pemerintah Perangi Stunting

Aturan TKDN

Masih untuk penguatan struktur industri dan meningkatkan daya saing industri komponen, pemerintah juga menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek, dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017,” ujar Janu.

Baca juga : Industri Tekstil Kebanjiran Insentif

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri 2018. BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.  

Menurut Janu, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. “Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal, hanya sekitar 75 persen,” tambahnya.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video. “SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,” tukas Janu. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.