Dark/Light Mode

Nasib ASN dan TNI/Polri Ada di Ujung Palu Hakim MK

Pengalihan Program Taspen Ke BPJS Lebih Banyak Mudharatnya

Jumat, 24 Juli 2020 06:21 WIB
Persidangan di Mahkamah Konstitusi/Ilustrasi (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Persidangan di Mahkamah Konstitusi/Ilustrasi (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib ASN dan anggota TNI/Polri kini berada di ujung palu hakim konstitusi. Jika UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak ada perubahan, mereka akan merana. Pengalihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, utamanya tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun, akan membuat pendapatan mereka menurun. 

Hal ini kembali ditegaskan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dalam sidang gugatan uji materi UU Nomor 24/2011, di Mahkamah Konstitusi, kemarin. Kosasih membandingkan dana kelolaan Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Taspen, berdasarkan data Desember 2019, mengelola Rp 263 triliun dengan jumlah peserta 6,8 juta. BPJS TK memang memiliki dana kelolaan yang lebih besar, Rp 431 triliun. Tapi, dengan jumlah dana kelolaan yang tidak sampai dua kali lipat itu, jumlah pesertanya mencapai 55,2 juta, atau 8,11 kali lebih banyak dari peserta Taspen. 

"Dipastikan para peserta di PT Taspen akan mengalami penurunan manfaat apabila programnya digabungkan dengan BPJS TK," tutur Kosasih. 

Baca juga : Pensiunan Khawatir Nasibnya Terkatung-katung

Dia juga membandingkan imbal hasil Taspen yang masih di atas BPJS TK. Di Taspen berkisar 8,5 persen per tahun. Sementara, imbal hasil BPJS TK hanya sebesar 6-7 persen per tahun. "Ini memperkuat kekhawatiran para peserta Taspen," imbuhnya. 

Kosasih menegaskan, penyelenggaran program asuransi sosial bagi ASN oleh Taspen sudah sejalan dengan prinsip SJSN, yaitu nirlaba dan gotong royong. Buktinya, pemerintah tidak pernah mewajibkan Taspen untuk menyetor dividen. Penggunaan laba bersih Taspen seluruhnya digunakan sebagai cadangan. Dengan begitu, seluruh laba dikembalikan untuk peningkatan manfaat bagi peserta. 

Kosasih juga menegaskan, PT Taspen dan PT ASABRI merupakan lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi peserta penyelenggara negara, yaitu ASN dan TNI/Polri. "Kehendak pemerintah jelas, penyelenggaraan jaminan sosial untuk penyelenggara nasional adalah dikelola secara tersendiri, tidak digabungkan dengan swasta," tegasnya. 

Baca juga : Pelosi: Pemakzulan Trump Lebih Banyak Mudaratnya

Dalam sidang yang sama, Direktur Utama ASABRI Sony Wijaya membeberkan, pengelolaan asuransi bagi TNI/Polri memiliki karakteristik yang berbeda dengan tenaga kerja umum. Pertama, risiko kematian TNI/Polri tinggi. "Ada pemberian manfaat berupa santunan kematian yang khusus dan berbeda dengan tenaga kerja umum," ujar Sony. 

Kedua, kerahasiaan data TNI yang melekat sebagaimana diatur dalam UU TNI. Ketiga, perbedaan sifat ketenagakerjaan antara prajurit TNI/Polri dengan tenaga kerja pada umumnya, baik dari definisi maupun pengertian yang diatur pada masing-masing undang-undang. 

Karena karakteristik yang berbeda itu, pemerintah memberikan penghargaan bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemenhan berupa pengelolaan jaminan sosial yang bersifat fokus dan segmented. Jaminan sosial itu selama ini dikelola PT ASABRI. 

Baca juga : Nelayan Minta Jaminan, Lanjutan Program Dan Kebijakan Kemaritiman

Adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri ke BPJS TK pun menimbulkan kegalauan di kalangan TNI/Polri. Rencana pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri. "Karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut, apakah para peserta ASABRI, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya?" beber Sonny. 

Sonny juga menjelaskan, PT ASABRI telah melaksanakan Pasal 65 ayat 1 UU BPJS dengan menyusun roadmap pada 2015. Di dalamnya tidak ada program yang bisa dialihkan ke BPJS. Selain penurunan manfaat, para peserta juga mengkhawatirkan turunnya mutu pelayanan. Soalnya, BPJS TK dinilai belum berpengalaman memberikan pelayanan berupa pembayaran rutin bulanan maupun otentifikasi berbasis teknologi. Sementara Taspen dan ASABRI sedang melakukan sharing teknologi. "Sehingga pelayanan Taspen dan ASABRI semakin efisien dan efektif dengan biaya yang lebih rendah," tandasnya. 

Sebelumnya, tujuh pensiunan PNS, satu di antaranya mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, serta 11 PNS aktif mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke MK. Ada sejumlah pasal yang diuji. Yang utama, Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.