Dark/Light Mode

Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2020 17:32 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing. (Foto: net)
Ilustrasi tenaga kerja asing. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat tak perlu khawatir dengan regulasi tenaga kerja asing (TKA) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, di dalam aturan tersebut ada pasal yang mengatur tentang TKA.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, pemerintah konsisten membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia. "Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khusunya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Sabtu (25/7).

Baca juga : KPK Yakin Harun Masiku Masih Ada Di Indonesia

Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Misalnya ketentuan Pasal 42 yang menyatakan pekerjaan untuk TKA hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja. 

"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada WNA," ujar Johannes.

Baca juga : AMPI Dorong RUU Cipta Kerja Bahas Startup

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakan WNI. "Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.