Dark/Light Mode

Self Declare Produk Halal Di RUU Cipta Kerja Mudahkan UMKM

Kamis, 9 Juli 2020 13:55 WIB
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Institusi Halal dan Baik Andy Soebjakto Molanggato/Ist
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Institusi Halal dan Baik Andy Soebjakto Molanggato/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaminan Produk Halal (JPH) dalam RUU Cipta Kerja dianggap cerminan semangat baru dan penuh terobosan. Pasalnya, dalam RUU ini terlihat pengaturan JPH lebih mudah, murah, cepat dan melibatkan dukungan masyarakat luas.

Pelibatan ormas-ormas Islam dalam penetapan fatwa halal dinilai Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Institusi Halal dan Baik Andy Soebjakto Molanggato semakin menguatkan dan menggandakan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan JPH.

Menurutnya, gambaran kemudahan akan terasa. Misalnya memodifikasi kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Yakni cukup dengan pernyataan (self declare) berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Baca juga : Pebisnis Tak Sabar RUU Cipta Kerja Disahkan

“Batas waktu dalam prosesnya lebih singkat dan ada perubahan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” jelas Andy.

Terkait self declare halal dari pelaku UMKM, Andy menilai kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi umum pelaku usaha di Indonesia. Di mana mayoritas mata pencaharian penduduk di Indonesia adalah dari sektor informal, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil yang meliputi 99 persen dari seluruh pelaku usaha atau sekitar 64 juta pelaku usaha.

“Pelaku usaha mikro dan kecil yang modalnya terbatas, harus dimudahkan pengurusan jaminan produk halalnya. Agar usaha mereka bertahan atau berkembang tanpa melanggar jaminan produk halal, bisa ditempuh dua opsi, yakni subsidi pembiayaan dari pemerintah dan modifikasi atau penurunan level aturan jaminan produk halal. Nah, self declare berbasis standar halal yang dikeluarkan oleh BPJPH itu bentuk modifikasi,” katanya lagi.

Baca juga : Strategi Produksi Komoditas Hortikultura Di Masa Perubahan Iklim

Konflik fatwa juga tidak akan terjadi karena yang akan berlaku adalah satu produk fatwa. Misalnya, jika satu produk sudah difatwa halal oleh Muhammadiyah maka tidak perlu ada konfirmasi dari NU atau MUI. Demikian pula sebaliknya.

“Perlu juga dicatat, fatwa adalah tahap paling akhir dari pemeriksaan halal yang dilakukan auditor halal. Standarnya ketat. 99,9 persen urusan sertifikasi halal selesai pada tahap pemeriksaan. Fatwa hanya gong penutup,” jelasnya.

Bagi Andy, alasan spesifik fatwa tidak lagi di bawah pengawasan MUI adalah untuk menghindari bottle neck (antrean panjang) dalam sertifikasi produk halal. Pasalnya, akan muncul kebutuhan jaminan halal untuk jutaan produk per tahun. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.