Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kata Aprindo Soal Perda Larangan Plastik

Minggu, 24 Februari 2019 20:02 WIB
Industri plastik (foto: ist)
Industri plastik (foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) keberatan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan plastik. Kebijakan itu dinilai hanya akan merugikan industri. Padahal masih banyak kebijakan lain yang bisa digunakan untuk menekan penggunaan plastik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengaku, sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik. Selain itu, Aprindo mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa.

“Apakah untuk semua pelaku usaha atau hanya sebagian saja. Ini akan menyebabkan ketimpangan,” katanya di Jakarta, Minggu (24/2).

Baca juga : Kearifan Lokal Durian Leuwiliang

Perda larangan kantong plastik ini kurang tepat jika tujuan untuk mengurangi plastik. Menurut dia, untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik," kata Tutum.

Menurut dia, dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik tidak hanya dirasakan industri saja, tapi juga konsumen. Sebab mereka jadi kerepotan untuk membawa barang belanjaan.

Baca juga : Indonesia Perkuat Pengembangan Kapasitas Palestina

“Kalau ritel dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik? Ini membuat konsumen kesulitan," jelas Tutum.

Menurut dia, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menerapkan aturan kantong plastik yang mudah diurai yang dibarengi dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. “Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali," tutur Tutum.

Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menilai, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. "Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," kata Taufik.

Baca juga : Jangan Reaktif

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri pengolahan plastik," tukas Taufik. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.