Dark/Light Mode

Miliki Legalitas, Koperumnas Siap Bantu UMKM di Sulut Miliki Rumah

Senin, 10 Agustus 2020 20:06 WIB
Ketua Umum Koperumnas M Aris Suwirya (tengah) saat bersama Kepala Dinas Koperasi Sulut Ronald TH Sorongan (kedua kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Koperumnas M Aris Suwirya (tengah) saat bersama Kepala Dinas Koperasi Sulut Ronald TH Sorongan (kedua kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas), yang berkantor pusat di Graha Koperumnas, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, terus melebarkan sayap. Kini, Koperumnas telah memiliki 32 lokasi perumahan di seluruh Indonesia. Termasuk di Sulawesi Utara (Sulut).
 
“Koperumnas siap membantu MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan UMKM di Sulut untuk memiliki rumah,” kata Ketua Umum Koperumnas M Aris Suwirya, Senin (10/8).
 
Aris menambahkan, pihaknya sudah mengantongi legalitas lengkap untuk melakukan program itu. Legitimasi itu sudah dikirimkan ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut bersama profil Koperumnas dengan surat tertanggal 16 Juli 2019." Bahkan kami sudah bertemu secara resmi dengan Pak Ronald (Kepala Dinas Koperasi Sulut Ronald TH Sorongan), dan jajarannya pada Juli 2019," imbuhnya.
 
Beberapa legalitas yang sudah dikantongi Koperumnas di antaranya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000407.AH.01.27 Tahun 2020, Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.001372/BH/M.KUKM.2/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, Sertifikat Nomor Induk Koperasi No. 3172060060002, No. SIUP: 81/24.LPM/31.75/-1.824.72/e/2018, No. TDP: 09.04.2.46.01044, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120010121077.
 
Selain itu, SIUP dari Wali Kota Manado dalam bentuk izin lokasi juga sudah ada. Lokasi perumahan Koperumnas yang disetujui beralamat di Jalan TNI 2 No. 47A b. Desa/Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.
 
Dia pun meluruskan beberapa kejadian yang merugikan pihaknya seperti tudingan sebuah LSM di Sulut yang mengirimkan postingan surat dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut via Whatsapp. Kantor Koperumnas Pusat maupun manajer cabang Koperumnas di Manado belum menerima surat tersebut secara sah.
 
"Kami curiga telah terjadi maladministrasi. Surat tersebut bernomor 287/D-KUKMD/5.2/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembukaan TPK (Tempat Pelayanan Koperasi) Koperumnas yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Koperumnas. Dalam pembukaan suratnya, tertulis bahwa surat tersebut memperhatikan Peraturan menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2028 dan menindaklanjuti surat saya nomor 001/K.5/Koperumnas/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Pembukaan Cabang dan Perluasan Layanan Anggota di wilayah Sulut khususnya di Manado. Jadi, satu tahun baru dibalas dan melalui LSM. Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Manager Cabang Koperumnas di Manado yang kami konfirmasi juga baru menerima surat dalam bentuk PDF dari orang ketiga Kepala Dinas," ungkapnya Aris. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.