Dark/Light Mode

Yang Mau Tuker Uang Baru Rp 75.000 Bisa Ke 5 Bank Ini Ya...

Selasa, 18 Agustus 2020 14:12 WIB
Uang baru Rp 75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI [Foto: Bank Indonesia]
Uang baru Rp 75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI [Foto: Bank Indonesia]

RM.id  Rakyat Merdeka - Memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75, kemarin juga diluncurkan secara resmi uang baru pecahan Rp 75.000 oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.

Acara peluncuran ini dilakukan secara virtual melalui akun YouTube Bank Indonesia, Senin, 17 Agustus 2020. Adapun tempat penukaran uang baru ini, dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan BI dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Selain itu, bank sentral juga telah menunjuk lima bank umum yang akan melayani penukaran uang khusus peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga.

Periode pemesanan uang baru Rp 75.000 dibagi dalam dua tahapan. Pertama, pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020, dengan lokasi penukaran di kantor pusat BI dan 45 kantor perwakilan BI dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupatan.

Baca juga : Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu Bikin Heboh Warganet

Sedangkan periode kedua, pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran uang di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI dalam negeri, serta di lima bank umum yang ditunjuk.

Sementara untuk pemesanan, setiap 1 pemegang KTP hanya boleh menukarkan dan memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000. Pemesanan penukaran dilakukan secara online, dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia, melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Jangan lupa, syarat pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp 75.000, anda harus menyiapkan:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

Baca juga : Dear Milenial, Uang Rp 20 Ribu Sudah Bisa Investasi Lho...

b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai KTP yang dibawa saat penukaran;

e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g, ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;

Baca juga : Terbang Lagi, Begini Cara Baru Pesan Makanan Di AirAsia

f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat. DWI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.